Dirut Perum Percetakan Negara RI (Perum PNRI) Sigit Y Gunarto melaporkan kepada Komisi VI DPR RI bahwa pihaknya tidak dilibatkan dalam pencetakan surat suara untuk pemilihan umum.
Padahal, menurutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2012 tentang Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Negara Republik Indonesia, seharusnya PNRI yang melakukan pencetakan surat suara. Tapi nyatanya mereka harus ikut tender dan terkadang kalah.
"Saat ini sebenarnya dokumen pemilihan umum seperti surat suara menurut peraturan pemerintah itu seharusnya PNRI, tetapi faktanya kan tidak, faktanya ditenderkan dan PNRI pun ikut tender. Jadi kadang menang kadang tidak," kata dia dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Senin (28/9/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan sudah menyampaikan kepada pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal ketentuan dalam PP tersebut.
"Itu sebenarnya yang kemarin kita juga sampaikan ke KPU bahwa kalau sesuai Peraturan Pemerintah seharusnya yang mencetak PNRI, kenapa? karena itu menjadi dokumen yang seharusnya dilindungi," sebutnya.
Baca juga: BUMN Media dan Percetakan Akan Dimerger |
Dirinya juga menjelaskan pentingnya surat suara dicetak oleh perusahaan negara untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
"Jika ada sengketa pemilihan apapun itu, Pilkada, Pileg, Pilpres dan lain sebagainya, satu, pertama yang menjadi alat bukti pasti surat suara. Jika surat suaranya sendiri sudah tidak dapat diyakini asli dan tidaknya, bagaimana selanjutnya dari proses sengketa itu. Sebenarnya dengan adanya PP ini sudah benar, menunjuk PNRI selaku pencetak dokumen pemilihan umum tersebut," tambah dia.
(toy/ara)