Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri KKP, Agung Tri Prasetyo menambahkan bahwa KKP saat ini tidak lockdown. Hanya saja, aktivitas perkantoran dibatasi hanya 25% dari kapasitas normal.
"KKP merujuk pada ketentuan Gubernur DKI dan surat edaran Menpan-RB yang berlaku untuk pembatasan aktivitas perkantoran. Pembatasan aktivitas perkantoran 25%, bukan lockdown," ucapnya saat dihubungi terpisah.
(fdl/fdl)