Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akhirnya menyetujui rancangan undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara (RUU APBN) tahun 2021 menjadi UU APBN. Dengan begitu, pemerintah sudah bisa menjalankannya pada awal tahun depan.
Persetujuan diambil pada saat rapat paripurna DPR ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2020-2021. Pada rapat ini ada beberapa agenda yang akan dibahas, pertama pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tantang APBN tahun anggaran 2021.
Kedua, pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Bea Meterai. Ketiga, penetapan perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan menanyakan kepada 9 fraksi apakah RUU tentang APBN tahun anggaran 2021 dapat disetujui menjadi UU," kata Ketua DPR Puan Maharani di ruang rapat paripurna, Jakarta, Selasa (29/9/2020).
"Setuju," jawab seluruh anggota.
Pimpinan rapat pun menegaskan kembali mengenai persetujuan pengesahan RUU tentang APBN 2021 menjadi UU kepada para sekitar 293 anggota yang hadir baik secara fisik maupun virtual.
"Sekali lagi, apakah RUU tentang APBN tahun anggaran 2021 dapat disetujui menjadi UU?," kata Puan.
"Setuju yah," lanjut Puan.
Berdasarkan laporan Badan Anggaran (Banggar) DPR, Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU tentang APBN 2021 menjadi UU. Sementara Fraksi PKS menyetujui dengan 27 catatan.
Dengan persetujuan tersebut, berikut isi APBN 2021:
Simak Video "Video: PKS Usul Dana Parpol dari APBN Jadi Rp 10 Ribu Per Suara"
[Gambas:Video 20detik]