Nelayan kecil yang memiliki kapal berukuran di bawah 7 GT (gross tonnage) diminta pemerintah untuk mendaftarkan sertifikat Pas Kecil. Direktur Perkapalan dan Kepelautan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Capt. Hermanta menjelaskan, jika nelayan kecil tak punya Pas Kecil itu maka kegiatan ekspor ikannya bisa gagal.
"Pas ini sebenarnya sebagai jaminan investasi. Karena kapal-kapal yang melakukan ekspor, apabila hasilnya didapat dari kapal yang tidak memiliki surat itu akan ditolak apabila diketahui oleh International Shipping Federation (ISF) untuk ikan. Jadi ini persyaratan untuk investasi," kata Hermanta dalam webinar Diskon Forwahub, Selasa (29/9/2020).
Adapun kegiatan ekspor yang dimaksud utamanya ke negara-negara seperti China, Thailand, bahkan Eropa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga muatan-muatan yang diekspor ke China, Thailand, atau ke pasar-pasar Eropa dilakukan melalui refrigerated container yang diangkut (dari kapal kecil lalu ke) kapal-kapal besar itu bahwa kapal yang digunakan tersertifikasi untuk melakukan kegiatan ekspor ikan," jelas Hermanta.
Selain itu, jika pengajuan sertifikasi ini dilakukan secara masif, maka dunia bisa melihat Indonesia sudah tertib administrasi kapal kecilnya. Hal ini juga akan menarik kepercayaan negara lain untuk mendukung ekspor.
"Sehingga pihak dunia bisa meyakini, Indonesia secara aktif melaporkan tentang kapal-kapal yang didaftarkan tersebut dan impact secara holistik historisnya, asing tuh tahu Indonesia tertib melakukan pencatatan dan pendaftaran kapal-kapalnya. Dahulu di Indonesia tidak tercatat secara sistematis, struktur, masif, nah saat ini Indonesia melakukan pengukuran. Nah diharapkan ini dunia tahu bahwa Indonesia saat ini tertib administrasi," tutur dia.
Untuk mengajukan Pas Kecil ini pun mudah, hanya memakan waktu sekitar 2 jam, dan bebas biaya. Nelayan bisa mengurus pengajuan Pas Kecil di 260 gerai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub, yang tersebar di seluruh Indonesia.
"Nah pengajuannya sangat mudah, tinggal KTP/identitas, kemudian kepemilikan yang dinyatakan oleh Pak Lurah. Itu kita catatkan, kemudian kita keluarkan hasil penghitungan, pengukuran, ketinggian, gross ton seberapa, dan nilai angkut berapa. Jadi itu kemudahan yang diberikan," tandas dia.
(dna/dna)