Sekitar 5 juta buruh di berbagai perusahaan yang tersebar di 25 provinsi dan 300 Kabupaten/Kota sepakat melakukan aksi mogok nasional 6 Oktober hingga 8 Oktober 2020 saat sidang paripurna di DPR RI.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Said Iqbal mengatakan mogok dilakukan sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Apakah semua buruh akan kompak berdemo? Ternyata tidak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) menyatakan tidak akan ikut mogok nasional yang rencananya tiga hari berturut-turut itu. KSPN menilai advokasi yang telah dilakukan terkait RUU Cipta Kerja sudah melalui jalan panjang dan kajian kritis, lobi, hingga terlibat langsung dalam audiensi.
"Sampai masuk terlibat dalam Tim Tripartit untuk menyuarakan kritisi soal substansi RUU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Proses perjuangan panjang tersebut sedang kami kawal terus agar sesuai harapan pekerja/buruh khususnya anggota KSPN," kata Presiden KSPN Ristadi dalam keterangan resmi, Rabu (30/9/2020).
Selain itu, KSPN juga mempertimbangkan dampak pandemi COVID-19 yang belum berakhir.
"COVID-19 menghantam sektor ekonomi dan kesehatan, ini sangat berbahaya bagi masyarakat Indonesia," kata Ristadi.
KSPN yang memiliki anggota lebih dari 300 ribu buruh, salah satu serikat dengan anggota terbanyak, juga telah mempertimbangkan berbagai masukan dari pengurus pusat dan daerah untuk tidak mengikuti mogok nasional ini.
Lanjut ke halaman berikutnya