Ini Jurus Kemnaker untuk Dukung Peran Mediator Hubungan Industrial

Ini Jurus Kemnaker untuk Dukung Peran Mediator Hubungan Industrial

Angga Laraspati - detikFinance
Kamis, 01 Okt 2020 19:01 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Foto: Kemnaker
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan dalam kondisi pandemi COVID-19 banyak permasalahan hubungan industrial yang kerap terjadi. Menurutnya, permasalahan yang melibatkan pekerja dan pengusaha tersebut, membutuhkan kehadiran para Mediator Hubungan Industrial (MHI).

Untuk itu Kemnaker yang juga instansi pembina MHI bersama instansi terkait di pusat dan daerah untuk memberikan dukungan agar mediator dapat bekerja secara maksimal.

"Di masa pandemi ini peran mediator sangat dibutuhkan dalam hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha. Oleh karena itu, kita harus perkuat kinerja mediator di tingkat pusat dan daerah," kata Ida dalam keterangan tertulis, Kamis (1/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut disampaikan Ida saat membuka sekaligus memberikan pengarahan dalam acara Forum Komunikasi Nasional MHI di Bogor, Jawa Barat, Rabu (30/9) malam.

Menurut Ida, menjadi seorang MHI tidaklah mudah. Namun, bila diiringi dengan semangat dan itikad luar biasa, pekerjaan seorang mediator untuk mendamaikan pihak yang berselisih bisa menjadi kepuasan tersendiri dan tak bisa dinilai dengan uang.

ADVERTISEMENT

Ida pun mengajak MHI untuk memiliki semangat yang tinggi agar mampu menarik ASN lainnya yang ikut menjadi seorang MHI. Ia menuturkan hingga saat ini personel MHI berjumlah 824 orang dari kebutuhan minimal yaitu 3.101 orang.

Kebutuhan minimal tersebut telah memperhitungkan seorang MHI membina sekurang-kurangnya 2 perusahaan setiap minggu atau 96 perusahaan. Di sisi lain, jumlah perusahaan yang tercatat hingga saat ini sekitar 297.000 perusahaan.

"Saya memahami jumlah MHI masih jauh dari rasio kecukupan. Namun jika mediator yang ada di sini mampu menunjukkan performance yang luar biasa, " tutur Ida.

Menurut Ida salah satu bentuk dukungan kinerja dan integritas kepada MHI bisa dilakukan dengan merubah sistem dan peraturan jabatan fungsional MHI. Ini dilakukan untuk mendukung MHI agar menjadi lebih strategis, kompeten dan memiliki peluang karir lebih baik.

"Jadi ini yang kami janjikan atau tawarkan memiliki karir lebih baik dan kepuasan batin yang luar biasa," ujarnya.

Senada dengan Ida, Plt. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI & Jamsos) Haiyani Rumondang mengatakan untuk memberikan dukungan terhadap MHI, Kemnaker telah memberikan serangkaian dukungan dalam meningkatkan kompetensi dan karir para MHI.

"Salah satunya bukti hadirnya Kemnaker yakni melalui perubahan PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional MHI. Perubahan PermenPANRB ini adalah adanya jenjang MHI Ahli Utama yang memungkinkan para Mediator sekalian merencanakan karirnya hingga jenjang tertinggi," ucap Haiyani.

Haiyani melanjutkan, dukungan kepada MHI tersebut harus membuat para mediator bekerja secara optimal untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa dan negara, terlebih di era pasca pandemi COVID-19.

"MHI dituntut untuk berkinerja lebih, berkinerja menggunakan metode-metode baru dari yang sebelumnya baru dilakukan menggunakan metode konvensional dan tatap muka," imbuhnya.

Sementara itu, Koordinator Manajemen Talenta pada Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Adi Junjunan Mustafa mengungkapkan revisi PermenPANRB tentang MHI telah mencapai tahap harmonisasi di KemenkumHAM dan saat ini menunggu surat harmonis.

"Tahap selanjutnya paraf Sekjen Kemnaker, Deputi SDM Aparatur untuk penandatangan oleh MenPANRB, sebelum proses pengundangan," pungkasnya.

(ega/hns)

Hide Ads