Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah bruto piutang negara sebesar Rp 358,5 triliun dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019. Pihaknya terus berusaha untuk menagih utang tersebut kepada para debitur.
Direktur Piutang Negara dan Kekayaan Negara Lain-lain, Lukman Effendi mengatakan utang itu terdiri dari piutang lancar atau yang diharapkan akan dibayar dalam waktu kurang dari 12 bulan sebesar Rp 297,9 triliun. Lalu piutang jangka panjang atau yang dijadwalkan baru diterima dalam jangka waktu lebih dari 12 bulan sebesar Rp 60,6 triliun.
Lukman menjelaskan piutang tersebut muncul dari pajak maupun non-pajak, juga piutang lain-lain. Piutang bukan pajak biasanya timbul dari kegiatan operasional kementerian/lembaga (K/L) itu sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya piutang royalti, sudah diberikan izin oleh K/L tapi belum bayar kewajiban, piutang pendapatan penggunaan kawasan hutan, atau mereka harus bayar sesuatu pada negara sesuai yang ada di K/L teknisnya. Jadi jumlah bruto Rp 297,9 triliun ditambah Rp 60,6 triliun," kata Lukman saat bincang bareng virtual bertajuk 'Optimalisasi Pengurusan Piutang Negara', Jumat (2/10/2020).
Piutang negara disebut berada dalam kewenangan K/L sebelum akhirnya diserahkan ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN). Piutang yang diserahkan ke PUPN ini adalah piutang yang sudah macet dan penyerahan diperlukan dokumen lengkap meliputi besaran piutang, orang yang berutang, dan alamat debitur untuk selanjutnya PUPN yang akan melakukan penagihan secara optimal.
"PUPN mempunyai kewenangan seperti melakukan pemblokiran, sita, kita juga bisa menerbitkan surat paksa untuk memaksa penunggak membayar tunggakan piutangnya, melakukan lelang kalau dia menunggak katakanlah dalam bentuk properti, aset lainnya itu bisa kita lelang dan hasil lelang untuk membayar tunggakan piutang negara tersebut," jelasnya.
Namun dari total piutang Rp 358,5 triliun, ada penyisihan piutang tak tertagih sebesar Rp 191 triliun yang terdiri dari piutang lancar Rp 187,3 triliun dan piutang jangka panjang Rp 3,7 triliun. Penyisihan piutang tak tertagih ini berarti nilai yang harus dikurangi karena kemungkinan tidak akan tertagih dalam waktu dekat.
"Kan ada yang sudah cukup lama, nggak bisa dibayar oleh yang berkewajiban, itu dari segi value akuntansi nilainya harus dikurangi karena kalau masih terus coba menagih yang Rp 297,9 triliun (piutang lancar) sebagian itu sulit ditagihnya, sehingga tingkat keyakinan akan benar-benar diperoleh dalam 12 bulan ke depan harus dikasih diskon. Tapi bukan berati yang kita tagih hanya Rp 110,6 (jumlah bersih piutang lancar), kita tetap berusaha untuk menagih yang Rp 358,5 triliun," ucap Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata dalam kesempatan yang sama.
Baca juga: 3 Fakta Sri Mulyani Vs Bambang Trihatmodjo |
Jika dikurangi penyisihan piutang tidak tertagih, maka total piutang negara dari jumlah bersih sebesar Rp 167,5 triliun. Terdiri dari jumlah bersih piutang lancar sebesar Rp 110,6 triliun dan jumlah bersih piutang jangka panjang sebesar Rp 56,9 triliun.
(dna/dna)