Perpanjangan keringanan pajak hingga akhir tahun juga berlaku untuk fasilitas PPh bagi anggota masyarakat yang membantu pemerintah memerangi wabah COVID-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020.
Fasilitas yang diperpanjang yaitu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
β’ Tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga;
β’ Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;
β’ Pengenaan tarif PPh 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan;
β’ Pengenaan tarif PPh 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau
penggantian atas penggunaan harta.
Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.03/2020 yang berlaku mulai 1 Oktober 2020. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain yang diterbitkan dalam rangka merespons pandemi COVID-19, bisa kunjungi https://www.pajak.go.id/covid19.
(hns/hns)