Pengusaha Catat! Daftar Keringanan Pajak hingga Akhir Tahun

Pengusaha Catat! Daftar Keringanan Pajak hingga Akhir Tahun

Anisa Indraini - detikFinance
Sabtu, 03 Okt 2020 09:00 WIB
Ilustrasi Setoran Pajak Tekor
Foto: Ilustrasi Setoran Pajak (Tim Infografis: Mindra Purnomo)
Jakarta -

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah waktu pemanfaatan fasilitas pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) dalam rangka meringankan beban di tengah pandemi COVID-19. Perpanjangan waktu berlaku sampai Desember 2020.

"Jangka waktu pemanfaatan fasilitas PPN dan PPh dalam rangka mendukung ketersediaan barang dan jasa guna penanganan pandemi COVID-19 sebagaimana diatur dalam PMK 28/2020 telah diperpanjang hingga Desember 2020," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama dalam keterangan resmi yamg dikutip detikcom, Jumat (2/10/2020).

Fasilitas PPh yang diperpanjang hingga Desember 2020 adalah pembebasan dari pemungutan atau pemotongan PPh sebagai berikut:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

• Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor dan pembelian barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk;

• Pasal 22, atas penjualan barang yang dilakukan oleh pihak penjual yang bertransaksi dengan badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak yang ditunjuk;

ADVERTISEMENT

• Pasal 22 dan Pasal 22 Impor, atas impor atau pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin atau obat untuk penanganan COVID-19 oleh industri farmasi produksi vaksin atau obat;

• Pasal 21, atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan COVID-19;

• Pasal 23, atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas jasa teknik, manajemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah COVID-19.

Selain di atas, ada fasilitas PPh lainnya yang juga diperpanjang. Langsung Klik halaman selanjutnya.

Perpanjangan keringanan pajak hingga akhir tahun juga berlaku untuk fasilitas PPh bagi anggota masyarakat yang membantu pemerintah memerangi wabah COVID-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta sebagaimana diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2020.

Fasilitas yang diperpanjang yaitu:

• Tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga;

• Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto;

• Pengenaan tarif PPh 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan;

• Pengenaan tarif PPh 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau
penggantian atas penggunaan harta.

Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.03/2020 yang berlaku mulai 1 Oktober 2020. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain yang diterbitkan dalam rangka merespons pandemi COVID-19, bisa kunjungi https://www.pajak.go.id/covid19.


Hide Ads