Kota Jenewa, Swiss akan memberlakukan upah minimum sebesar 23 franc Swiss per jam atau US$ 25 yang setara dengan Rp 370 ribu (kurs Rp 14.800). Jika dialokasikan selama satu bulan, pekerja bisa mendapat US$ 4.100 atau Rp 60,68 juta dengan hitungan 41 jam kerja dalam seminggu.
Hampir dua pertiga dari wilayah Jenewa memberikan suara untuk mendukung penerapan upah minimum tersebut. Jumlah itu dilaporkan menjadi upah yang tertinggi di dunia.
Menurut situs web organisasi yang mewakili pekerja lintas batas di Prancis dan Swiss, Groupement Transfrontalier Europeen, kebijakan itu akan diatur untuk diterapkan bulan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upah minimum itu disebut sudah dua kali ditolak pada hasil pemilihan 2011 dan 2014. Namun pandemi virus Corona semakin menyoroti masalah kemiskinan Jenewa, dengan laporan ribuan orang mengantre untuk mendapatkan makanan.
Padahal Jenewa dikenal sebagai salah satu kota termahal di dunia dan menempati peringkat kesembilan dalam survei biaya hidup global tahun 2020 dari firma konsultan SDM Mercer.
Presiden Groupement Transfrontalier Europeen, Michel Charrat mengatakan pemungutan suara agar meloloskan kebijakan tersebut sebagai tanda solidaritas penduduk yang lebih miskin di Jenewa.
"COVID telah menunjukkan bahwa sebagian populasi Swiss tidak dapat tinggal di Jenewa," kata Charrat dikutip dari CNBC, Senin (5/10/2020).
Upah minimum baru yang diterapkan Jenewa itu akan membuatnya lebih tinggi tiga kali lipat dari upah di Amerika Serikat (AS) yang sebesar US$ 7,25 per jam atau Rp 107 ribu. Kemudian, akan lebih tinggi dua kali lipat dari tarif dasar per jam di Inggris sebesar US$ 11,20 atau Rp 165 ribu.
(ara/ara)