Ada Kontrak Seumur Hidup di RUU Cipta Kerja, Pengusaha: Tidak Benar

Ada Kontrak Seumur Hidup di RUU Cipta Kerja, Pengusaha: Tidak Benar

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 06 Okt 2020 10:29 WIB
Buruh melakukan longmarch untuk menolak pengesahannya Omnibus Law, Selasa (6/10/2020). Namun sebelum sampai di lokasi aksi di kantor Pemkab Bekasi, buruh dimintai untuk putar balik.
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja masih menuai kritik meski sudah disahkan menjadi Undang-undang (UU). Salah satu yang ditakutkan para buruh yakni adanya pekerja kontrak outsourcing seumur hidup tanpa batas jenis pekerjaan dan hilangnya Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial, Harijanto membantah adanya pekerja kontrak seumur hidup. Dia bilang nantinya kontrak akan diatur di Peraturan Pemerintah (PP) beserta kompensasinya.

"Itu saya kira tidak benar, kontrak seumur hidup itu tidak ada di draf yang baru. Justru itu kita malah sekarang kontrak itu akan diatur nanti melalui PP dan malah justru di UUD kita kompensasi," katanya dalam acara Squawk Box CNBC Indonesia, Selasa (6/10/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Begitu juga soal pekerja outsourcing seumur hidup, menurut Harijanto, bukan berarti outsourcing sebagai pekerja yang dibayar murah.

"Outsourcing itu kan jadi tren di dunia. Outsourcing itu bukan mempekerjakan murah, outsourcing itu mempekerjakan pekerjaan supaya proses produksi di suatu pabrik yang besar itu cost-nya tidak mahal. Misalnya kayak pabrik otomotif yang di-sub-kan misalkan bagian pemecatan dan sebagainya itu jadi bagian dari strategi global yang menurut saya biasa saja," tutur Harijanto.

ADVERTISEMENT

Kemudian soal beredarnya upah minimum kabupaten (UMK) yang dihapus, dia menegaskan bahwa UMK tetap ada dan tidak dihapus. Hanya saja, dibuat bersyarat dengan memperhatikan laju inflasi atau pertumbuhan ekonomi di kabupaten tersebut.

"Upah minimum kabupaten itu dihilangkan tidak benar. Upah minimum kabupaten itu tetap boleh ada dengan bersyarat, karena kalau satu kabupaten ternyata penganggurannya lebih, ekonominya tidak tumbuh, tapi upahnya mahal ya otomatis penganggurannya nggak akan turun kan," tandasnya.


Berdasarkan draf final RUU Cipta Kerja yang diterima detikcom, aturan kontrak pekerja diatur dalam pasal 56-66 sebagai berikut:

Pasal 56

(1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas: a. jangka waktu; atau b. selesainya suatu pekerjaan tertentu.
(3) Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan perjanjian kerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 57

(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin.
(2) Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing, apabila kemudian terdapat perbedaan penafsiran antara keduanya, maka yang berlaku perjanjian kerja waktu tertentu yang dibuat dalam bahasa Indonesia.

Pasal 59

(1) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
c. pekerjaan yang bersifat musiman;
d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
e. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
(2) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
(3) Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 66

(1) Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis baik perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
(2) Perlindungan pekerja/buruh, upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja serta perselisihan yang timbul dilaksanakan sekurang-kurangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya.
(3) Dalam hal perusahaan alih daya mempekerjakan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka perjanjian kerja tersebut harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya dan sepanjang objek pekerjaannya tetap ada.
(4) Perusahaan alih daya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi Perizinan Berusaha yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
(5) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sedangkan penetapan upah minimum diatur dalam pasal 88 sebagai berikut:

Pasal 88C

(1) Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi.
(2) Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.
(3) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
(4) Syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
(5) Upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi.
(6) Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 88D

(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dihitung dengan menggunakan formula perhitungan upah minimum.
(2) Formula perhitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat variabel pertumbuhan ekonomi atau inflasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai formula perhitungan upah minimum diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 88E

(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
(2) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.


Hide Ads