Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menepis tudingan bahwa Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) akan membuat buruh rentan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) alias dipecat.
"Sangat prematur apabila secara tergesa-gesa kita menyimpulkan bahwa RUU Cipta Kerja akan rentan terhadap PHK pekerja/buruh," kata Ida dalam pernyataan tertulis, Selasa (6/10/2020).
Dijelaskan Ida, yang ada justru sebaliknya, yaitu UU Ciptaker bertujuan untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semangat yang dibangun dalam RUU Cipta Kerja ini justru untuk memperluas penyediaan lapangan kerja dan meningkatkan kualitas perlindungan bagi pekerja/buruh, utamanya perlindungan bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," ujarnya.
UU Ciptaker ini, diungkapkannya tetap memberikan ruang bagi serikat pekerja atau buruh dalam memperjuangkan kepentingan anggotanya yang sedang mengalami proses PHK.
Terkait JKP, Ida menjelaskan UU Ciptaker mengatur ketentuan mengenai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan yang manfaatnya berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Anggota F-Demokrat Benny K Harman sebelumnya menilai akan ada PHK besar-besaran akibat disahkannya UU Cipta Kerja.
"Setelah ini nanti akan ada PHK habis-habisan. Dan kalau PHK maka dengan undang-undang ini maka pesangon akan dibayar jauh lebih murah," kata Benny di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).
(toy/zlf)