Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Melalui UU itu pemerintah mengubah kembali skema pemberian pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK).
Staf Ahli Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi pernah mengatakan berdasarkan skema baru, total pembayaran pesangon PHK menjadi 25 kali upah dari sebelumnya 32 kali. Berikut beberapa hal yang perlu diketahui mengenai aturan pesangon di UU Ciptaker.
1. Pesangon RI Masih Termasuk Tertinggi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim Asistensi Menteri Koordinator Perekonomian Raden Pardede menerangkan bahwa pesangon pekerja di Indonesia masih tetap salah satu yang paling tinggi dibandingkan negara lain.
"Pesangon contohnya di situ (RUU Ciptaker) yang semula 32 kali, ada yang menyatakan 38 kali maksimum itu mungkin menjadi 25 kali. Apakah itu sepertinya menjadi sacrifice atau terjadi kerugian buat pekerja? mungkin iya, tetapi seperti yang kami sebutkan tadi, kita termasuk yang paling tinggi di dalam pesangon ini dibandingkan dengan negara-negara lain," kata dia dalam konferensi pers virtual, Senin (5/10/2020).
2. Ditanggung Pengusaha dan Pemerintah
Staf Ahli Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menjelaskan pesangon sebagian ditanggung pemberi kerja atau pengusaha dan sebagian kecil pemerintah melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Perhitungannya adalah sebagai berikut, yang menjadi beban pelaku usaha atau pemberi kerja maksimal 19 kali gaji dan ditambah dengan JKP sebanyak 6 kali yang dilakukan pengelolaannya oleh pemerintah melalui BPJS," kata Elen dalam rapat Panja RUU Cipta Kerja, dikutip dari siaran YouTube DPR, Sabtu (3/10/2020).
3. Alasan Pesangon Dipangkas
Elen menjelaskan alasan pemerintah mengubah skema pesangon karena banyak perusahaan atau pemberi kerja yang tidak sanggup membayarkan pesangon PHK berdasarkan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013, yaitu pesangon PHK dibayar 32 kali upah.
"Dengan konsep ini kita ingin adanya kepastian bahwa setiap terjadi PHK, hak-hak yang menjadi hak pekerja atau buruh tetap dapat diterima oleh pekerja atau buruh, yang selama ini memang betul jumlahnya secara nominal tinggi 32, kami sudah sampaikan faktanya bahwa tidak banyak memberikan pesangon dengan jumlah setinggi itu," ungkapnya.
(toy/zlf)