Sementara itu, Direktur Pengupahan Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK), Dinar Titus Jogaswitani mengatakan penetapan KHL baru sebagai basis penetapan UMP 2021 dalam waktu dekat akan diterbitkan.
Dia mengatakan perhitungan UMP tidak lagi menggunakan formulasi pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi nasional sudah berdasarkan mandat PP Nomor 78 Tahun 2015.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk tahun 2021 saja, nanti 2022 akan gunakan formulasi lagi tergantung UU Cipta Kerja sudah ditetapkan atau belum. Kalau UU Cipta Kerja ditetapkan atau diberlakukan maka ikuti yang ada di Cipta Kerja," jelasnya.
Dia menyebut, proses evaluasi KHL dalam waktu dekat akan diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. "Kemarin sudah dimintakan paraf insha Allah kalau nggak hari ini, besok Bu Menteri akan tanda tangan, akan di-share," ungkapnya.
(hek/fdl)