Ada UU Cipta Kerja, Apa Dampaknya ke UMKM?

Ada UU Cipta Kerja, Apa Dampaknya ke UMKM?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 07 Okt 2020 15:51 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja
Foto: Omnibus Law Cipta Kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)
Jakarta -

DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. UU Cipta Kerja juga mengatur UMKM.

Koordinator Perkumpulan Kader Bangsa Dimas Oky Nugroho menilai salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan UU Cipta Kerja nantinya adalah terkait nasib UMKM. Dengan keberadaan undang-undang ini harus mampu membuat UMKM naik kelas serta mengangkat kapasitas UMKM menjadi aktor ekonomi utama di Indonesia.

"Menurut PP 24 /2018, lebih dari 700 izin dari 18 kementerian/lembaga. Banyak di antara perizinan tersebut serupa dan tumpang tindih. Kondisi ini mengakibatkan proses perizinan menjadi tidak efisien secara biaya, mahal, dan tanpa kepastian penyelesaian. Cipta Kerja Omnibus memangkas berbagai regulasi yang tumpang tindih tersebut. Ini poin yang menjadi concern Presiden Jokowi," kata Dimas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Inisiator Gerakan Anak Muda Punya Usaha (AMPUH) ini mengungkapkan terdapat tiga aspek yang dibutuhkan oleh UMKM Indonesia untuk dapat berkembang maju.

"Pertama, UMKM kita butuh akses terhadap pasar. Kedua, UMKM kita butuh akses permodalan. Dan ketiga, UMKM butuh akses pendampingan untuk meningkatkan kualitas dan mutu," ujar pemilik Diskusi Kopi & Ruang Berbagi ini.

ADVERTISEMENT

Dengan adanya UU Cipta Kerja diharapkan investasi semakin besar di Indonesia. Pemerintah diminta melakukan sosialisasi, sekaligus menata kesiapan serta koordinasi berbagai infrastruktur dalam negeri guna memfasilitasi investasi dan kegiatan ekonomi tersebut.

"Dengan meningkatnya investasi yang masuk, aktivitas ekonomi baru akan muncul dan kesempatan kerja untuk para anak muda dan jutaan calon tenaga kerja baru akan terbuka. Kita harus berpihak pada tenaga kerja hari ini, namun pemerintah memang wajib untuk memikirkan dan menyiapkan kesempatan kerja yang sama, bahkan harus lebih baik, untuk generasi tenaga kerja baru mendatang, yang mana merupakan para anak muda, dalam setting new economy hari ini dan ke depan", tuturnya.

Dimas juga menyatakan berdasarkan hal-hal tersebut UU Cipta Kerja secara langsung memberikan dampak positif bagi UMKM. Khususnya terkait percepatan dan efisiensi biaya perihal perizinan yang dibutuhkan.

UU Cipta Kerja juga memberikan akses kemudahan lainnya untuk UMKM, khususnya sektor ekonomi kreatif, yakni kemudahan dalam mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dan kemudahan dalam mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan.

"Terkait sertifikasi halal, selama ini saya sebagai juga pelaku usaha UMKM, jujur saja, jika harus mengurus proses sertifikasi halal cukup memakan waktu lama. Melalui UU CK ini Lembaga Pemeriksa Halal diperluas lingkupnya, kini dapat dilakukan secara inklusif oleh Ormas Islam dan Perguruan Tinggi Negeri. Lebih cepat dan lebih mudah. Semoga juga lebih murah," ungkapnya.

Diharapkan dengan berbagai kemudahan yang diinisasi oleh pemerintah melalui UU Cipta Kerja ini maka taraf dan kapasitas UMKM Indonesia dapat meningkat secara signifikan.

"Selain terkait investasi dan industri maka pemerintah dapat lebih fokus untuk mengembangkan dan meningkatkan kapasitas UMKM Indonesia yang memiliki klaster beragam, mulai dari pertanian, kuliner sampai IT, dan berdampak luas di perekonomian riil. Insya Allah melalui UU CK ini UMKM harus mampu menjadi pemain utama ekonomi kita. Ini adalah legacy pemerintahan Presiden Jokowi beserta tim ekonominya", ujarnya.


Hide Ads