DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja. UU Cipta Kerja juga mengatur UMKM.
Koordinator Perkumpulan Kader Bangsa Dimas Oky Nugroho menilai salah satu indikator keberhasilan pelaksanaan UU Cipta Kerja nantinya adalah terkait nasib UMKM. Dengan keberadaan undang-undang ini harus mampu membuat UMKM naik kelas serta mengangkat kapasitas UMKM menjadi aktor ekonomi utama di Indonesia.
"Menurut PP 24 /2018, lebih dari 700 izin dari 18 kementerian/lembaga. Banyak di antara perizinan tersebut serupa dan tumpang tindih. Kondisi ini mengakibatkan proses perizinan menjadi tidak efisien secara biaya, mahal, dan tanpa kepastian penyelesaian. Cipta Kerja Omnibus memangkas berbagai regulasi yang tumpang tindih tersebut. Ini poin yang menjadi concern Presiden Jokowi," kata Dimas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Inisiator Gerakan Anak Muda Punya Usaha (AMPUH) ini mengungkapkan terdapat tiga aspek yang dibutuhkan oleh UMKM Indonesia untuk dapat berkembang maju.
"Pertama, UMKM kita butuh akses terhadap pasar. Kedua, UMKM kita butuh akses permodalan. Dan ketiga, UMKM butuh akses pendampingan untuk meningkatkan kualitas dan mutu," ujar pemilik Diskusi Kopi & Ruang Berbagi ini.
Dengan adanya UU Cipta Kerja diharapkan investasi semakin besar di Indonesia. Pemerintah diminta melakukan sosialisasi, sekaligus menata kesiapan serta koordinasi berbagai infrastruktur dalam negeri guna memfasilitasi investasi dan kegiatan ekonomi tersebut.
"Dengan meningkatnya investasi yang masuk, aktivitas ekonomi baru akan muncul dan kesempatan kerja untuk para anak muda dan jutaan calon tenaga kerja baru akan terbuka. Kita harus berpihak pada tenaga kerja hari ini, namun pemerintah memang wajib untuk memikirkan dan menyiapkan kesempatan kerja yang sama, bahkan harus lebih baik, untuk generasi tenaga kerja baru mendatang, yang mana merupakan para anak muda, dalam setting new economy hari ini dan ke depan", tuturnya.