35 Investor Global Surati Jokowi Soal Omnibus Law, Ini 3 Faktanya

35 Investor Global Surati Jokowi Soal Omnibus Law, Ini 3 Faktanya

Herdi Alif Alhikam - detikFinance
Rabu, 07 Okt 2020 18:00 WIB
Ribuan buruh mengikuti aksi unjuk rasa di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten, Rabu (7/10/2020). Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan buruh atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR yang dianggap merugikan kaum buruh. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Buruh tolak Omnibus Law/Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN

3. Serikat Pekerja Internasional Tolak Omnibus Law
Omnibus Law Cipta Kerja juga menjadi sorotan internasional yang datang dari Council of Global Union, lembaga yang didirikan oleh beberapa serikat pekerja internasional.

Surat itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan ditandatangani oleh sederet pentolan serikat pekerja internasional. Dalam surat itu, mereka meminta pemerintah Jokowi mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka juga meminta pemerintah memastikan undang-undang apa pun yang akan disahkan tidak mengurangi hak dan manfaat pekerja. Hak manfaat yang dimaksud adalah yang dijamin di dalam UU 13 2003 tentang ketenagakerjaan, serta standar ketenagakerjaan internasional.

Mereka juga meminta pemerintah menegosiasikan ulang dan membuka dialog konstruktif dengan serikat pekerja dalam membentuk semua aturan ketenagakerjaan.



Simak Video "Video: Kementerian Kebudayaan Minta DPR Dukung Pembuatan RUU Omnibus Law"
[Gambas:Video 20detik]

(zlf/zlf)

Hide Ads