35 Investor Global Surati Jokowi Soal Omnibus Law, Ini 3 Faktanya

35 Investor Global Surati Jokowi Soal Omnibus Law, Ini 3 Faktanya

Herdi Alif Alhikam - detikFinance
Rabu, 07 Okt 2020 18:00 WIB
Ribuan buruh mengikuti aksi unjuk rasa di Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten, Rabu (7/10/2020). Aksi tersebut sebagai bentuk kekecewaan buruh atas pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja oleh DPR yang dianggap merugikan kaum buruh. ANTARA FOTO/Fauzan/aww.
Buruh tolak Omnibus Law/Foto: ANTARA FOTO/FAUZAN
Jakarta -

UU Omnibus Law Cipta Kerja masih menuai penolakan. Bahkan UU yang baru disahkan ini mendapatkan sorotan publik internasional. Salah satunya dilakukan oleh para investor global.

Dilansir dari Reuters, Selasa (6/10/2020), ada 35 investor yang mengungkapkan keprihatinan mereka lewat sebuah surat terbuka yang ditujukan ke pemerintah Indonesia.

Di sisi lain, Serikat Pekerja Internasional pun menyoroti UU Cipta Kerja. Mereka juga menyurati Jokowi soal kekhawatirannya terhadap UU ini.
Seperti apa sorotannya? Begini 3 fakta pentingnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Investor Sebut Omnibus Law Merusak Hutan
Para investor ini memperingatkan pemerintah Indonesia bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja diresmikan berpotensi merusak lingkungan. Khususnya yang terjadi pada hutan.

Sebanyak 35 investor itu mengelola dana hingga US$ 4,1 triliun. Di dalamnya terdapat lembaga investasi Aviva Investors, Legal & General Investment Management, Church of England Pensions Board, Robeco, hingga Sumitomo Mitsui Trust Asset Management.

ADVERTISEMENT

"Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif dari langkah-langkah perlindungan lingkungan yang dipengaruhi oleh Omnibus Law Cipta Kerja," kata Peter van der Werf, perwakilan dari Robeco, dalam keterangannya.

Para investor sendiri saat ini sedang mengambil sikap untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan. Mereka mendesak pemerintah di negara berkembang untuk melindungi alam.

2. Tujuan Pemerintah Tarik Investasi
Omnibus Law Cipta Kerja sendiri dibentuk pemerintah demi memudahkan investasi masuk ke Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan aturan ini bisa mengurangi masalah yang menghambat investasi.

"RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan norma," ujar Airlangga dalam keterangan tertulis yang dikutip detikcom.

3. Serikat Pekerja Internasional Tolak Omnibus Law
Omnibus Law Cipta Kerja juga menjadi sorotan internasional yang datang dari Council of Global Union, lembaga yang didirikan oleh beberapa serikat pekerja internasional.

Surat itu ditujukan kepada Presiden Joko Widodo dan ditandatangani oleh sederet pentolan serikat pekerja internasional. Dalam surat itu, mereka meminta pemerintah Jokowi mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Mereka juga meminta pemerintah memastikan undang-undang apa pun yang akan disahkan tidak mengurangi hak dan manfaat pekerja. Hak manfaat yang dimaksud adalah yang dijamin di dalam UU 13 2003 tentang ketenagakerjaan, serta standar ketenagakerjaan internasional.

Mereka juga meminta pemerintah menegosiasikan ulang dan membuka dialog konstruktif dengan serikat pekerja dalam membentuk semua aturan ketenagakerjaan.



Simak Video "Video: Kementerian Kebudayaan Minta DPR Dukung Pembuatan RUU Omnibus Law"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads