4. Urus Perizinan Kapal Nelayan Makin Mudah
Lewat UU Cipta Kerja Airlangga mengatakan mengurus izin kapal kini cukup lewat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Sebelumnya, untuk mendapatkan izin kapal harus melalui beberapa instansi.
"Untuk nelayan yang sebelumnya proses perizinan kapal ikan melalui beberapa instansi, dengan undang-undang ini cukup diproses di Kementerian kelautan dan Perikanan," kata Airlangga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
5. Percepatan Membangun Rumah MBR
UU Cipta Kerja juga disebut mampu memenuhi kebutuhan perumahan di Indonesia. Airlangga mengatakan dalam UU ini pembangunan dan penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan dikebut.
"Dari sisi perumahan, backlog perumahan masyarakat dalam UU ini akan dipercepat. Akan diperbanyak pembangunan rumah masyarakat berpenghasilan rendah," ujar Airlangga.
Dia mengatakan dalam UU Cipta Kerja pemerintah akan membentuk Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan untuk mengebut penyediaan perumahan bagi masyarakat, khususnya rumah MBR.
"Dikelola oleh Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan," kata Airlangga.
6. Penyediaan Lahan Lewat Bank Tanah
Pemerintah melalui UU ini juga akan membentuk bank tanah. Nantinya, bank tanah akan mendistribusikan tanah untuk keperluan masyarakat.
"Bank tanah akan melakukan reformasi agraria. Redistribusi tanah kepada masyarakat," jelas Airlangga.
UU Cipta Kerja juga menjamin penggunaan lahan konservasi hutan yang sudah digunakan oleh masyarakat.
Simak Video "Video: Kementerian Kebudayaan Minta DPR Dukung Pembuatan RUU Omnibus Law"
[Gambas:Video 20detik]
(zlf/zlf)