2. Tidak Hilangkan Hak Cuti Haid dan Hamil
Airlangga memastikan hak cuti haid dan hamil tidak dihapuskan. Dia mengatakan, cuti haid dan hamil tetap mengacu pada undang-undang ketenagakerjaan.
"Undang-undang (Cipta Kerja) ini tidak menghilangkan hak cuti haid, cuti hamil yang telah diatur di dalam Undang-undang Ketenagakerjaan," kata Airlangga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Airlangga juga menuturkan, dalam UU juga mengatur penyesuaian jam kerja. "Pengaturan jam kerja disesuaikan apakah industri apakah ekonomi digital," ujarnya.
3. Sertifikasi Halal Gratis Buat UMKM
Airlangga juga mengklaim, UU Cipta Kerja akan sangat membantu pelaku usaha UMKM. Salah satunya adalah pengurusan sertifikasi halal yang ditanggung biayanya oleh pemerintah.
Airlangga mengatakan sertifikasi halal untuk UMKM akan digratiskan dalam UU Cipta Kerja. Hal ini dilakukan untuk mempercepat pengurusan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal bagi usaha kecil.
"Terkait sertifikasi halal pemerintah menanggung biaya sertifikasi halal untuk usaha menengah dan kecil. Kami mau melakukan percepatan dan kepastian dalam proses sertifikasi halal," kata Airlangga.
Sertifikasi halal juga akan diperluas pengurusannya. Pemeriksa sertifikasi halal dapat dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) Islam dan perguruan tinggi.
"Perluas lembaga pemeriksa halal yang dapat dilakukan ormas Islam dan perguruan tinggi negeri," jelas Airlangga.
Airlangga juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja memudahkan pendirian koperasi. Kini koperasi bisa didirikan hanya dengan 9 orang anggota. Koperasi juga diberikan keleluasaan untuk melakukan prinsip usaha syariah.
Simak Video "Video: Kementerian Kebudayaan Minta DPR Dukung Pembuatan RUU Omnibus Law"
[Gambas:Video 20detik]