Dividen Bebas Pajak di UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Dividen Bebas Pajak di UU Cipta Kerja, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Hendra Kusuma - detikFinance
Rabu, 07 Okt 2020 18:44 WIB
Menkeu Sri Mulyani Indrawati melantik Kepala BKF dan Dirut LMAN
Foto: Dok. Kementerian Keuangan

Perlu diketahui, pengaturan soal PPh atas dividen orang pribadi dan badan bisa ditiadakan tertuang dalam pasal III. Pengecualian ini berlaku kepada WP dalam negeri sepanjang dividennya diinvestasikan di Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan ini juga berlaku bagi WP OP dan badan yang mendapatkan dividen dari bentuk usaha tetap (BUT) dari dalam maupun luar negeri.

Untuk mendapatkan pengecualian, beleid ini mengatur ketentuannya seperti dividen dan penghasilan setelah pajak yang diinvestasikan tersebut paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek, diinvestasikan harus sesuai dengan proporsi kepemilikan saham yang diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30 persen dari jumlah laba setelah pajak di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan surat ketetapan pajak atas dividen tersebut.

Lalu, relaksasi PPh atas dividen juga berlaku bagi dividen yang dibagikan berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek. Namun demikian, jika dividen dari penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap di luar negeri diinvestasikan di wilayah Indonesia kurang dari 30 persen dari jumlah laba setelah pajak, berlaku tiga ketentuan.

ADVERTISEMENT

Pertama, dividen yang diinvestasikan tersebut dikecualikan dari pengenaan PPh. Kedua, atas selisih dari 30 persen laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan dikenai PPh. Ketiga, atas sisa laba setelah pajak dikurangi dengan dividen yang diinvestasikan tidak dikenai PPh.


(hek/fdl)

Hide Ads