Gugatan Pailit Ace Hardware, Gedung DPR Dijual di Toko Online

Round-Up Berita Terpopuler

Gugatan Pailit Ace Hardware, Gedung DPR Dijual di Toko Online

Tim detikcom - detikFinance
Rabu, 07 Okt 2020 21:00 WIB
Toko peralatan rumah dan segala ada Ace Hardware
Ilustrasi/Foto: Ari Saputra

PT Ace Hardware Indonesia Tbk digugat oleh Wibowo dan Partners. Gugatan ini diajukan dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) yang dikutip, Rabu (7/10/2020), Pemohon meminta pengadilan untuk menerima dan mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh pemohon untuk seluruhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara terhadap Termohon PKPU PT Ace Hardware Indonesia Tbk, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan.

Baca selengkapnya di sini: Ace Hardware Digugat Pailit!

ADVERTISEMENT

Langsung klik halaman selanjutnya


Hide Ads