Toko ritel penyedia perkakas rumah tangga PT Ace Hardware Indonesia Tbk digugat oleh Wibowo dan Partners. Gugatan ini diajukan dengan nomor perkara 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst.
Kuasa hukum Wibowo dan Partners, Fajar Ardianto menjelaskan gugatan ini karena adanya tagihan dari pihak Wibowo & Partners kepada Ace Hardware.
"Perkaranya ada tagihan dari klien kami, kepada Ace Hardware berdasarkan Legal Service Agreement yang sudah jatuh tempo," kata dia saat dihubungi detikcom, Rabu (7/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya terkait jumlah tagihan Ace Hardware yang telah jatuh tempo, Fajar belum mau membeberkan secara lengkap.
"Untuk detail jumlah tagihan nanti kita tunggu pas persidangan ya," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Baca selengkapnya di sini: Ini Alasan Ace Hardware Digugat Pailit
Langsung klik halaman selanjutnya