Bye-bye Cara Lama, Hitung Upah di 2021 Pakai Cara Baru

Bye-bye Cara Lama, Hitung Upah di 2021 Pakai Cara Baru

Tim Detikcom - detikFinance
Kamis, 08 Okt 2020 07:36 WIB
Ilustrasi THR
Foto: shutterstock
Jakarta -

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak lagi menggunakan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi nasional sebagai pertimbangan penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021.

Pasalnya, skema formulasi penetapan UMP pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 mengamanatkan pemerintah harus menyesuaikan dan mengevaluasi kembali kebutuhan hidup layak (KHL).

Dengan begitu, penetapan UMP tahun 2021, dikatakan Direktur Pengupahan Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK), Dinar Titus Jogaswitani dilakukan berdasarkan perhitungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap 5 tahun sekali berdasarkan KHL, artinya ketentuan 2021 ditetapkan 1 November berdasarkan KHL," kata dia saat dihubungi detikcom, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Dinar menjelaskan penetapan UMP tahun 2021 berdasarkan KHL dikarenakan formulasi berupa inflasi nasional ditambah pertumbuhan ekonomi nasional pada PP Nomor 78 Tahun 2015 menyebutkan setiap lima tahun harus dilakukan evaluasi khususnya pada KHL.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Dinar mengatakan, saat ini pihak Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyelesaikan proses peninjauan ulang KHL.

"Sekarang itu sudah ditugaskan dalam PP Menteri akan mengeluarkan, mungkin hari ini atau besok mengeluarkan PP yang isinya komponen yang baru, sekarang dalam peninjauan," ujarnya.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, perhitungan upah minimum selama ini mengacu pada PP 78 Tahun 2015. Namun, skema dalam aturan itu kemungkinan tidak digunakan untuk tahun 2021 karena pandemi COVID-19.

"Kita semua tahu akibat dari pandemi COVID-19 ini pertumbuhan ekonomi kita minus. Saya kira tidak memungkinkan bagi kita menetapkan secara normal sebagaimana PP maupun peraturan perundang-undangan," katanya dalam teleconference.

Dia menuturkan, jika mengikuti skema tersebut maka akan banyak perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum.

Dia mengatakan, pihaknya telah menerima saran dari Dewan Pengupahan Nasional yang bakal menjadi acuan bagi dirinya untuk menetapkan upah minimum 2021. Terangnya, rekomendasi dewan ialah kembali ke upah minimum 2020.

Namun, dia mengatakan akan kembali mendengar saran dari Dewan Pengupahan Nasional.

"Sementara rekomendasi yang diberikan Dewan Pengupahan kembali UMP 2020 tapi nanti pasti kami akan update Pak Menko, karena kami akan mendengarkan sekali lagi Dewan Pengupahan Nasional," terangnya.



Simak Video "Video: UMP Naik 6,5% di Semua Provinsi, Cek UMP Daerahmu di Sini!"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads