Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak lagi menggunakan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi nasional sebagai pertimbangan penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021.
Pasalnya, skema formulasi penetapan UMP pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 mengamanatkan pemerintah harus menyesuaikan dan mengevaluasi kembali kebutuhan hidup layak (KHL).
Dengan begitu, penetapan UMP tahun 2021, dikatakan Direktur Pengupahan Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK), Dinar Titus Jogaswitani dilakukan berdasarkan perhitungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap 5 tahun sekali berdasarkan KHL, artinya ketentuan 2021 ditetapkan 1 November berdasarkan KHL," kata dia saat dihubungi detikcom, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Baca juga: 4 Kriteria Guru Honorer Dapat Subsidi Gaji |
Dinar menjelaskan penetapan UMP tahun 2021 berdasarkan KHL dikarenakan formulasi berupa inflasi nasional ditambah pertumbuhan ekonomi nasional pada PP Nomor 78 Tahun 2015 menyebutkan setiap lima tahun harus dilakukan evaluasi khususnya pada KHL.
Lebih lanjut Dinar mengatakan, saat ini pihak Kementerian Ketenagakerjaan sedang menyelesaikan proses peninjauan ulang KHL.
"Sekarang itu sudah ditugaskan dalam PP Menteri akan mengeluarkan, mungkin hari ini atau besok mengeluarkan PP yang isinya komponen yang baru, sekarang dalam peninjauan," ujarnya.
Simak Video "Video: UMP Naik 6,5% di Semua Provinsi, Cek UMP Daerahmu di Sini!"
[Gambas:Video 20detik]