"Saya tanggapi PKWT yang dipersoalkan. Dari draft yang diterima masalah waktu kerja nggak ada, tapi di waktu kerja ini akan diatur di Peraturan Pemerintah. Nah bedanya sekarang pengusaha diminta untuk membayar kompensasi. Jadi waktu dan kompensasinya diatur dalam Peraturan Pemerintah," ungkap Harijanto.
"Sekali lagi, tidak fair kalau disebut menguntungkan pengusaha, pengusaha berkeberatan sebenarnya tapi akhirnya disepakati ada kompensasi itu," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kembali ke pembahasan soal pesangon, Harijanto menilai selama ini pesangon maksimal 32 kali gaji memberatkan pengusaha. Bahkan, cuma 27% pengusaha yang melakukan PHK kepada pekerjanya mampu membayar 32 kali gaji.
"Mengenai pesangon, diakuin pesangon memang tinggi dan jadi hambatan utama investor. Yang di UU lama cuma 27% saja yang bisa membayar, malah banyak pengusaha asing kabur karena nggak kuat bayar pesangon," ujar Harijanto.
Dia menilai pesangon di Vietnam jumlahnya lebih sedikit daripada di Indonesia. Meski begitu, dengan langkah pengurangan pesangon dia menilai bisa menjadi harapan datangnya investor.
"Sekarang diturunkan, memang head to head dengan Vietnam yang jadi kompetitor masih lebih tinggi. Tapi bisa jadi harapan investasi bisa datang kembali," kata Harijanto.
Di sisi lain, anggota DPR Panja Cipta Kerja Lamhot Sinaga mengatakan untuk PKWT DPR dan pemerintah mau mengakomodir sistem kerja yang adaptif dengan industri 4.0.
Menurutnya, di zaman sekarang ada pekerjaan yang sifatnya memang tidak bisa dikontrak secara tetap, begitu pun pekerjanya lebih nyaman apabila tidak dikontrak. Maka dari itu, tidak ada penjelasan batas waktu kontrak bagi PKWT dalam UU Cipta Kerja.
Lanjut ke halaman berikutnya