Iqbal pun menolak pembentukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Menurutnya, hal tersebut justru salah sasaran.
"Yang masalah ini di JHT dan jaminan pensiun kita yang terlalu rendah, makanya ada pesangon," ungkap Iqbal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, anggota DPR Panja Cipta Kerja Lamhot Sinaga mengatakan bahwa JKP dibentuk sebagai jawaban atas persoalan yang diungkapkan Iqbal soal kurangnya jaminan bagi buruh yang tidak bekerja.
"Selama ini kan ketika orang di PHK dapat pesangon dia dapat uang tok. Nah kita ubah di Ombibus Law jadi dia bisa dapat penuhi kebutuhan dengan cash benefit, upgrade skill, dan informasi kerja," ujar Lamhot.
(ang/ang)