Soal Sponsor Aksi Massa Tolak Omnibus Law, Respons dari Pengusaha

Round-Up Berita Terpopuler

Soal Sponsor Aksi Massa Tolak Omnibus Law, Respons dari Pengusaha

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 08 Okt 2020 21:00 WIB
Selain pos polisi (pospol) di Bundaran Patung Kuda Wijaya, pospol di perempatan Harmoni dirusak pendemo hingga dibakar.
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Berita terpopuler detikFinance Kamis (8/10/2020) tentang pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto. Dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV, Airlangga menyatakan pemerintah sudah mengetahui siapa sponsor di balik aksi massa menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

Kemudian, berita terpopuler lainnya tentang pengusaha yang buka suara merespons aksi massa menolak Omnibus Law Cipta Kerja yang berakhir rusuh. Berita lainnya yang masuk kategori terpopuler adalah formulasi upah minimum provinsi (UMP) 2021.

Pengin tahu selengkapnya? Baca berita terpopuler detikFinance berikut ini. Langsung klik halaman selanjutnya

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Gelombang massa yang melakukan aksi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja semakin besar. Pemerintah mengklaim mengetahui siapa dalang yang menggerakkan demo besar-besaran sejak kemarin.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV seperti dikutip Kamis (8/10/2020). Dia mengaku tahu pihak-pihak yang membiayai aksi demo itu.

"Sebetulnya pemerintah tahu siapa behind demo itu. Kita tahu siapa yang menggerakkan, kita tahu siapa sponsornya. Kita tahu siapa yang membiayainya," ucapnya.

Baca selengkapnya di sini: Ramai Demo Tolak UU Cipta Kerja, Airlangga: Kita Tahu Sponsornya!

Langsung klik halaman selanjutnya


Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyatakan akan menggelar demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja di Istana Merdeka hari ini. BEM SI memperkirakan 5.000 mahasiswa akan turun aksi ke Istana.

Pengusaha merespons langkah mahasiswa yang akan menggelar demo menolak Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Menurut Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani, UU 'Sapu Jagat' ini dibuat untuk menciptakan lapangan kerja yang manfaatnya bisa dirasakan para mahasiswa.

Sementara mahasiswa setelah lulus tentu membutuhkan pekerjaan. Oleh karena itu dirinya heran bila mereka menentang UU Ciptaker.

"Mahasiswa itu kan pencari kerja nantinya. Jadi ini kan kita lakukan untuk mereka juga gitu supaya lapangan pekerjaannya ada. Kok malah didemo. Jadi kadang-kadang kita juga nggak mengerti nih tujuannya apa kok bisa ada demo-demo mahasiswa seperti ini," kata dia saat dihubungi detikcom, Kamis (8/10/2020).

Dia kembali menekankan bahwa tujuan dari UU Ciptaker adalah penciptaan lapangan kerja. Kalau tidak ada lapangan pekerjaan, justru mahasiswa yang sudah lulus sulit mendapatkan pekerjaan.

"Jadi ini mereka nanti setelah lulus mau kerja di mana kalau nggak ada kerjaannya?," sebutnya.

Baca selengkapnya di sini: Mahasiswa Demo Tolak UU Ciptaker, Pengusaha: Nanti Mau Kerja di Mana?

Langsung klik halaman selanjutnya


Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak lagi menggunakan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi nasional sebagai pertimbangan penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021.

Pasalnya, skema formulasi penetapan UMP pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 mengamanatkan pemerintah harus menyesuaikan dan mengevaluasi kembali kebutuhan hidup layak (KHL).

Dengan begitu, penetapan UMP tahun 2021, dikatakan Direktur Pengupahan Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK), Dinar Titus Jogaswitani dilakukan berdasarkan perhitungan.

"Setiap 5 tahun sekali berdasarkan KHL, artinya ketentuan 2021 ditetapkan 1 November berdasarkan KHL," kata dia saat dihubungi detikcom, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Baca selengkapnya di sini: Bye-bye Cara Lama, Hitung Upah di 2021 Pakai Cara Baru


Hide Ads