Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak lagi menggunakan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi nasional sebagai pertimbangan penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021.
Pasalnya, skema formulasi penetapan UMP pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 mengamanatkan pemerintah harus menyesuaikan dan mengevaluasi kembali kebutuhan hidup layak (KHL).
Dengan begitu, penetapan UMP tahun 2021, dikatakan Direktur Pengupahan Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK), Dinar Titus Jogaswitani dilakukan berdasarkan perhitungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap 5 tahun sekali berdasarkan KHL, artinya ketentuan 2021 ditetapkan 1 November berdasarkan KHL," kata dia saat dihubungi detikcom, Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Baca selengkapnya di sini: Bye-bye Cara Lama, Hitung Upah di 2021 Pakai Cara Baru
(hns/eds)