Soal Sponsor Aksi Massa Tolak Omnibus Law, Respons dari Pengusaha

Round-Up Berita Terpopuler

Soal Sponsor Aksi Massa Tolak Omnibus Law, Respons dari Pengusaha

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 08 Okt 2020 21:00 WIB
Selain pos polisi (pospol) di Bundaran Patung Kuda Wijaya, pospol di perempatan Harmoni dirusak pendemo hingga dibakar.
Foto: Ari Saputra

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak lagi menggunakan pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi nasional sebagai pertimbangan penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2021.

Pasalnya, skema formulasi penetapan UMP pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 mengamanatkan pemerintah harus menyesuaikan dan mengevaluasi kembali kebutuhan hidup layak (KHL).

Dengan begitu, penetapan UMP tahun 2021, dikatakan Direktur Pengupahan Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI JSK), Dinar Titus Jogaswitani dilakukan berdasarkan perhitungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap 5 tahun sekali berdasarkan KHL, artinya ketentuan 2021 ditetapkan 1 November berdasarkan KHL," kata dia saat dihubungi detikcom, Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Baca selengkapnya di sini: Bye-bye Cara Lama, Hitung Upah di 2021 Pakai Cara Baru


(hns/eds)

Hide Ads