Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah menetapkan 36 perusahaan internasional berbasis digital sebagai wajib pungut (wapu) pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi produk dan jasa digital dari luar negeri yang dikonsumsi masyarakat Indonesia.
Sebanyak 36 perusahaan ini terbagi empat gelombang. Tugasnya sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor PPN kepada otoritas pajak nasional.
Berdasarkan catatan detikcom, Sabtu (10/10/2020), pengenaan PPN 10% atas barang dan jasa digital berlaku mulai 1 Agustus 2020. Pada gelombang pertama, DJP menetapkan enam perusahaan yaitu Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V., dan Spotify AB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perlu diingat, PPN yang disetorkan para pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa luar negeri oleh konsumen dalam negeri.
Pada gelombang kedua, DJP menetapkan 10 perusahaan internasional berbasis digital sebagai wapu PPN. Sebanyak 10 perusahaan itu adalah Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC, Audible, Inc, Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte. Ltd, The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
Perusahaan yang masuk gelombang kedua ini baru mulai memungut PPN 10% dari setiap transaksi barang atau jasa digital luar negeri berlaku mulai 1 September 2020.
Selanjutnya pada gelombang ketiga, DJP menetapkan kembali 12 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Perusahaan-perusahaan tersebut adalah LinkedIn Singapore Pte. Ltd; McAfee Ireland Ltd; Microsoft Ireland Operations Ltd; Mojang AB; Novi Digital Entertainment Pte. Ltd; PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd; Skype Communications SARL; Twitter Asia Pacific Pte. Ltd; Twitter International Company; Zoom Video Communications, Inc; PT Jingdong Indonesia Pertama; PT Shopee International Indonesia.