Daftar 36 Perusahaan Digital yang Bakal Setor Pajak Digital ke RI

Daftar 36 Perusahaan Digital yang Bakal Setor Pajak Digital ke RI

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 10 Okt 2020 09:00 WIB
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3/2020). Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, sebanyak 96 persen dari 6,27 juta Wajib Pajak (WP) orang pribadi (OP) melaporkan SPT Pajak secara online melalui e-filling maupun e-SPT. FOTO ANTARA/Puspa Perwitasari/aww.
Foto: ANTARAFOTO/PUSPA PERWITASARI
Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah menetapkan 36 perusahaan internasional berbasis digital sebagai wajib pungut (wapu) pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi produk dan jasa digital dari luar negeri yang dikonsumsi masyarakat Indonesia.

Sebanyak 36 perusahaan ini terbagi empat gelombang. Tugasnya sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor PPN kepada otoritas pajak nasional.

Berdasarkan catatan detikcom, Sabtu (10/10/2020), pengenaan PPN 10% atas barang dan jasa digital berlaku mulai 1 Agustus 2020. Pada gelombang pertama, DJP menetapkan enam perusahaan yaitu Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V., dan Spotify AB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perlu diingat, PPN yang disetorkan para pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa luar negeri oleh konsumen dalam negeri.

Pada gelombang kedua, DJP menetapkan 10 perusahaan internasional berbasis digital sebagai wapu PPN. Sebanyak 10 perusahaan itu adalah Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC, Audible, Inc, Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte. Ltd, The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.

ADVERTISEMENT

Perusahaan yang masuk gelombang kedua ini baru mulai memungut PPN 10% dari setiap transaksi barang atau jasa digital luar negeri berlaku mulai 1 September 2020.

Selanjutnya pada gelombang ketiga, DJP menetapkan kembali 12 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Perusahaan-perusahaan tersebut adalah LinkedIn Singapore Pte. Ltd; McAfee Ireland Ltd; Microsoft Ireland Operations Ltd; Mojang AB; Novi Digital Entertainment Pte. Ltd; PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd; Skype Communications SARL; Twitter Asia Pacific Pte. Ltd; Twitter International Company; Zoom Video Communications, Inc; PT Jingdong Indonesia Pertama; PT Shopee International Indonesia.

Mulai 1 Oktober 2020 para pelaku usaha yang masuk dalam gelombang ketiga akan memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Sedangkan untuk gelombang keempat, DJP baru saja menetapkan delapan perusahaan lagi sebagai wapu PPN. Mereka adalah Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd; GitHub, Inc; Microsoft Corporation; Microsoft Regional Sales Pte. Ltd; UCWeb Singapore Pte. Ltd; To The New Pte. Ltd; Coda Payments Pte. Ltd; dan Nexmo Inc.

Sebanyak delapan perusahaan ini mulai 1 November 2020 memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Sebagai informasi, keputusan perusahaan digital berbasis internasional menjadi pemungut, penyetor, dan pelapor PPN tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2020.

PMK tersebut akan menjadi dasar pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri oleh pelaku usaha PMSE, yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak.

Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran alias streaming, baik musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.


Hide Ads