Jangan Lupa! Beli Produk dan Jasa Digital 36 Perusahaan Ini Kena Pajak

Jangan Lupa! Beli Produk dan Jasa Digital 36 Perusahaan Ini Kena Pajak

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 10 Okt 2020 10:30 WIB
Gedung Kementrian Keuangan dan Direktorat Jendral Pajak. File/detikFoto.
Foto: Hasan Alhabshy

Otoritas pajak nasional sudah menerima setoran pajak pertambahan nilai sebesar Rp 97 miliar. Setoran tersebut berasal dari perusahaan digital berbasis internasional yang ditetapkan sebagai wapu terhadap transaksi atas barang atau produk dan jasa digital dari luar negeri.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama mengatakan setoran PPN sebesar Rp 97 miliar ini berasal dari enam perusahaan internasional yang masuk dalam gelombang pertama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk gelombang pertama, 6 entitas yang ditunjuk pada bulan Juli, dan mulai melakukan pemungutan selama bulan Agustus, sudah menyetor PPN yang dipungutnya secara keseluruhan sekitar Rp 97 miliar," kata Hestu saat dihubungi detikcom, Jakarta, Jumat (9/10/2020).


(hek/fdl)

Hide Ads