Masyarakat Indonesia yang membeli produk atau jasa digital dari 36 perusahaan internasional sudah terkena pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10%. Pengenaan pajak ini dimulai pada Agustus 2020.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2020 sebagai aturan turunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1/2020.
PMK tersebut akan menjadi dasar pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk digital yang berasal dari luar negeri oleh pelaku usaha PMSE, yaitu pedagang/penyedia jasa luar negeri, penyelenggara PMSE luar negeri, atau penyelenggara PMSE dalam negeri yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan melalui Dirjen Pajak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran alias streaming, baik musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah menetapkan 36 perusahaan internasional berbasis digital sebagai wajib pungut (wapu) PPN atas transaksi produk dan jasa digital dari luar negeri yang dikonsumsi masyarakat Indonesia.
Sebanyak 36 perusahaan ini terbagi empat gelombang. Tugasnya sebagai pemungut, pelapor, dan penyetor PPN kepada otoritas pajak nasional.
Berdasarkan catatan detikcom, Sabtu (10/10/2020), pengenaan PPN 10% atas barang dan jasa digital berlaku mulai 1 Agustus 2020. Pada gelombang pertama, DJP menetapkan enam perusahaan yaitu Amazon Web Services Inc, Google Asia Pacific Pte. Ltd, Google Ireland Ltd, Google LLC, Netflix International B.V., dan Spotify AB.
Perlu diingat, PPN yang disetorkan para pelaku usaha luar negeri atas pembelian barang atau jasa luar negeri oleh konsumen dalam negeri.
Pada gelombang kedua, DJP menetapkan 10 perusahaan internasional berbasis digital sebagai wapu PPN. Sebanyak 10 perusahaan itu adalah Facebook Ireland Ltd, Facebook Payments International Ltd, Facebook Technologies International Ltd, Amazon.com Services LLC, Audible, Inc, Alexa Internet, Audible Ltd, Apple Distribution International Ltd, Tiktok Pte. Ltd, The Walt Disney Company (Southeast Asia) Pte. Ltd.
Simak Video "Video: RI Masuk Negara dengan Tarif PPN Tertinggi di Dunia"
[Gambas:Video 20detik]