Sudah Tahu Belum, Belanja Barang Digital di 36 Perusahaan Ini Kena Pajak

Sudah Tahu Belum, Belanja Barang Digital di 36 Perusahaan Ini Kena Pajak

Hendra Kusuma - detikFinance
Minggu, 11 Okt 2020 06:30 WIB
ilustrasi netflix
Foto: detikINET/Irna Prihandini
Perusahaan yang masuk gelombang kedua ini baru mulai memungut PPN 10% dari setiap transaksi barang atau jasa digital luar negeri berlaku mulai 1 September 2020.

Selanjutnya pada gelombang ketiga, DJP menetapkan kembali 12 perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.

Perusahaan-perusahaan tersebut adalah LinkedIn Singapore Pte. Ltd; McAfee Ireland Ltd; Microsoft Ireland Operations Ltd; Mojang AB; Novi Digital Entertainment Pte. Ltd; PCCW Vuclip (Singapore) Pte. Ltd; Skype Communications SARL; Twitter Asia Pacific Pte. Ltd; Twitter International Company; Zoom Video Communications, Inc; PT Jingdong Indonesia Pertama; PT Shopee International Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mulai 1 Oktober 2020 para pelaku usaha yang masuk dalam gelombang ketiga akan memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.

Sedangkan untuk gelombang keempat, DJP baru saja menetapkan delapan perusahaan lagi sebagai wapu PPN. Mereka adalah Alibaba Cloud (Singapore) Pte Ltd; GitHub, Inc; Microsoft Corporation; Microsoft Regional Sales Pte. Ltd; UCWeb Singapore Pte. Ltd; To The New Pte. Ltd; Coda Payments Pte. Ltd; dan Nexmo Inc.

ADVERTISEMENT

Sebanyak delapan perusahaan ini mulai 1 November 2020 memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.



Simak Video "Video: RI Masuk Negara dengan Tarif PPN Tertinggi di Dunia"
[Gambas:Video 20detik]

(hek/zlf)

Hide Ads