Sederet Keistimewaan buat Warga Asing di Omnibus Law Ciptaker

Sederet Keistimewaan buat Warga Asing di Omnibus Law Ciptaker

Tim Detikcom - detikFinance
Senin, 12 Okt 2020 06:00 WIB
Masa PSBB transisi DKI Jakarta berakhir hari ini, Kamis (27/8) dan belum ada kepastian diperpanjang. Berikut foto-foto aktivitas rusunawa di akhir masa PSBB.
Foto: Pradita Utama

2. Bebas Pajak Penghasilan
Pekerja asing di Indonesia dalam Omnibus Law Cipta Kerja diberikan keistimewaan bebas pajak. Pajak yang dibebaskan adalah pajak penghasilan yang selama ini tercantum dalam UU no 36 tahun 2008.

Sementara UU Omnibus Law mengubah ketentuan-ketentuan yang berada pada pasal 4 dalam UU sebelumnya. Dalam UU Cipta Kerja pasal 111 beberapa ayat ditambahkan dalam pasal 4 tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengecualian pajak penghasilan kepada pekerja asing diatur dalam ayat tambahan 1(a), 1(b), 1 (c), dan 1 (d). Ayat 1(a) pasal 4, dalam UU Cipta Kerja menyebutkan pengecualian dari ketentuan Pasal 4 ayat (1) mengenai penghasilan yang menjadi objek pajak terhadap warga asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri.

Dalam aturannya, warga asing dapat dibebaskan dari pajak penghasilan dengan dua syarat. Warga asing wajib memiliki keahlian tertentu dan pengecualian pajak hanya berlaku selama 4 tahun. Bunyi ayat 1(a) secara lengkap sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai pajak penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, dengan ketentuan:
a. memiliki keahlian tertentu; dan
b. berlaku selama 4 tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri

Kemudian, dalam pasal 1(b) disebutkan yang dikecualikan dalam pajak penghasilan adalah berupa penghasilan yang diperoleh dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan di luar Indonesia.

Namun, pengecualian pajak penghasilan ini tidak akan bisa dinikmati oleh orang asing yang memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra.

Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria keahlian tertentu serta tata cara pengenaan pajak penghasilan bagi warga negara asing akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.



Simak Video "Video: Kementerian Kebudayaan Minta DPR Dukung Pembuatan RUU Omnibus Law"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads