Sederet Keistimewaan buat Warga Asing di Omnibus Law Ciptaker

Sederet Keistimewaan buat Warga Asing di Omnibus Law Ciptaker

Tim Detikcom - detikFinance
Senin, 12 Okt 2020 06:00 WIB
Masa PSBB transisi DKI Jakarta berakhir hari ini, Kamis (27/8) dan belum ada kepastian diperpanjang. Berikut foto-foto aktivitas rusunawa di akhir masa PSBB.
Foto: Pradita Utama

3. Warga Asing Boleh Bisnis Senjata
Lewat UU Omnibus Law Cipta Kerja, investor asing makin leluasa melakukan penanaman modal. Salah satunya untuk masuk ke dalam industri pertahanan keamanan nasional.

Kini investor sudah diperbolehkan untuk memproduksi senjata dan peralatan perang di Indonesia padahal sebelumnya dilarang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Direktur Center of Development Studies dan Tenaga Ahli DPR-RI Adhi Azfar hal itu bisa terjadi karena adanya perubahan UU 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang ada di dalam UU Cipta Kerja, tepatnya yang tercantum dalam pasal 12.

"Kini terbuka peluang penanaman modal asing pada Industri Pertahanan Keamanan Nasional. Ini termaktub dalam Pasal 12, perubahan UU Penanaman Modal," kata Adhi dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).

ADVERTISEMENT

Pasal 12 yang diubah ini juga dinilai melemahkan UMKM. Menurut Adhi, pasal yang diubah ini menghapus ketentuan tentang bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal dengan persyaratan.

Ketentuan tersebut selama ini melindungi UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dari penguasaan usaha bermodal besar. Dalam UU sebelumnya, dia mengatakan pemilik modal asing dibatasi di usaha tanaman tebu, budidaya ikan, pengrajin kayu kecil dan usaha kecil lainnya.

"Kini persyaratan itu dihapus, hilang sudah perlindungan untuk Usaha Kecil Menengah (UMKM), akibat hilangnya bidang usaha yang khusus dicadangkan bagi UMKM," jelas Adhi.

Dalam pasal 12 UU 25 tahun 2007 dijelaskan bahwa industri senjata dan peralatan perang dilarang untuk dimodali investor. Kini di dalam UU Cipta Kerja pasal 12 ketentuan tersebut dihapus dan menambahkan beberapa poin mengenai daftar sektor yang dilarang mendapatkan modal asing.



Simak Video "Video: Kementerian Kebudayaan Minta DPR Dukung Pembuatan RUU Omnibus Law"
[Gambas:Video 20detik]

(upl/upl)

Hide Ads