Warga Asing Dimanja Omnibus Law Cipta Kerja, Ini 3 Keistimewaannya

Warga Asing Dimanja Omnibus Law Cipta Kerja, Ini 3 Keistimewaannya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 12 Okt 2020 20:30 WIB
TKA
Foto: Mindra Purnomo/Infografis

2. Bebas Pajak Penghasilan

Pekerja asing di Indonesia dalam Omnibus Law Cipta Kerja diberikan keistimewaan bebas pajak. Pajak yang dibebaskan adalah pajak penghasilan yang selama ini tercantum dalam UU no 36 tahun 2008.

Sementara UU Omnibus Law mengubah ketentuan-ketentuan yang berada pada pasal 4 dalam UU sebelumnya. Dalam UU Cipta Kerja pasal 111 beberapa ayat ditambahkan dalam pasal 4 tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengecualian pajak penghasilan kepada pekerja asing diatur dalam ayat tambahan 1(a), 1(b), 1 (c), dan 1 (d). Ayat 1(a) pasal 4, dalam UU Cipta Kerja menyebutkan pengecualian dari ketentuan Pasal 4 ayat (1) mengenai penghasilan yang menjadi objek pajak terhadap warga asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri.

Dalam aturannya, warga asing dapat dibebaskan dari pajak penghasilan dengan dua syarat. Warga asing wajib memiliki keahlian tertentu dan pengecualian pajak hanya berlaku selama 4 tahun. Bunyi ayat 1(a) secara lengkap sebagai berikut:

ADVERTISEMENT

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), warga negara asing yang telah menjadi subjek pajak dalam negeri dikenai pajak penghasilan hanya atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia, dengan ketentuan:
a. memiliki keahlian tertentu; dan
b. berlaku selama 4 tahun pajak yang dihitung sejak menjadi subjek pajak dalam negeri

Kemudian, dalam pasal 1(b) disebutkan yang dikecualikan dalam pajak penghasilan adalah berupa penghasilan yang diperoleh dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan di Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan di luar Indonesia.

Namun, pengecualian pajak penghasilan ini tidak akan bisa dinikmati oleh orang asing yang memanfaatkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra.

Sementara itu, ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria keahlian tertentu serta tata cara pengenaan pajak penghasilan bagi warga negara asing akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

3. Boleh Bisnis Senjata

Lewat UU Omnibus Law Cipta Kerja, investor asing makin leluasa melakukan penanaman modal. Salah satunya untuk masuk ke dalam industri pertahanan keamanan nasional.

Kini investor sudah diperbolehkan untuk memproduksi senjata dan peralatan perang di Indonesia padahal sebelumnya dilarang.

Menurut Direktur Center of Development Studies dan Tenaga Ahli DPR-RI Adhi Azfar hal itu bisa terjadi karena adanya perubahan UU 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang ada di dalam UU Cipta Kerja, tepatnya yang tercantum dalam pasal 12.

"Kini terbuka peluang penanaman modal asing pada Industri Pertahanan Keamanan Nasional. Ini termaktub dalam Pasal 12, perubahan UU Penanaman Modal," kata Adhi dalam keterangannya, Selasa (6/10/2020).

Pasal 12 yang diubah ini juga dinilai melemahkan UMKM. Menurut Adhi, pasal yang diubah ini menghapus ketentuan tentang bidang usaha yang terbuka bagi penanaman modal dengan persyaratan.

Ketentuan tersebut selama ini melindungi UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dari penguasaan usaha bermodal besar. Dalam UU sebelumnya, dia mengatakan pemilik modal asing dibatasi di usaha tanaman tebu, budidaya ikan, pengrajin kayu kecil dan usaha kecil lainnya.

"Kini persyaratan itu dihapus, hilang sudah perlindungan untuk Usaha Kecil Menengah (UMKM), akibat hilangnya bidang usaha yang khusus dicadangkan bagi UMKM," jelas Adhi.

Dalam pasal 12 UU 25 tahun 2007 dijelaskan bahwa industri senjata dan peralatan perang dilarang untuk dimodali investor. Kini di dalam UU Cipta Kerja pasal 12 ketentuan tersebut dihapus dan menambahkan beberapa poin mengenai daftar sektor yang dilarang mendapatkan modal asing.


(dna/dna)

Hide Ads