Berkas final Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja telah dirilis. Dalam berkas final itu, pemerintah mengubah/menghapus/menambahkan beberapa pasal yang sebelumnya ada dalam berkas final Omnibus Law yang masih dalam bentuk Rancangan Undang-undang (RUU).
Salah satu yang dihapus adalah ketentuan intervensi pajak dan retribusi daerah oleh pemerintah pusat. Dalam berkas final Omnibus Law yang masih berbentuk RUU, ketentuan itu mengubah beberapa pasal dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Adapun ketentuan intervensi itu tertuang dalam pasal 156A, di halaman 520 pada berkas final RUU Cipta Kerja yang berbunyi:
Pasal 156A
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(1) Dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional dan untuk mendukung kebijakan kemudahan berinvestasi serta untuk mendorong pertumbuhan industri dan/atau usaha yang berdaya saing tinggi serta memberikan perlindungan dan pengaturan yang berkeadilan, Pemerintah sesuai program prioritas nasional dapat melakukan intervensi terhadap kebijakan Pajak dan Retribusi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan Pajak dan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
a. dapat mengubah tarif Pajak dan tarif Retribusi dengan penetapan tarif Pajak dan tarif Retribusi yang berlaku secara nasional; dan
b. pengawasan dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi yang menghambat ekosistem investasi dan kemudahan dalam berusaha.
(3) Penetapan tarif Pajak yang berlaku secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup tarif atas jenis Pajak Provinsi dan jenis Pajak Kabupaten/kota yang diatur dalam Pasal 2.
(4) Penetapan tarif Retribusi yang berlaku secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup objek Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108.
(5) Ketentuan mengenai tata cara penetapan tarif Pajak dan tarif Retribusi yang berlaku secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.