Dari catatan detikcom, menurut Kasubdit Angkutan Perkotaan Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Bambang Wahyu Hapsoro dengan mendapatkan cap angkutan umum, isu kemitraan yang dianggap melemahkan driver bisa diatasi.
Menurut Wahyu, soal pengaturan kemitraan memang urusan Kemenaker. Masalahnya, Kemenaker tidak bisa mengatur soal kemitraan kalau ojek online belum punya status hukum yang jelas. Dalam hal ini, status diakui angkutan umum dalam undang-undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi gini, maksudnya kalau dia jadi transportasi umum, terkait pengaturan kemitraan jadi mudah. Salah satu regulasi Naker (Kemenaker), kalau bukan transportasi dia nggak ada UU-nya, jadi nggak bisa diatur," kata Wahyu ditemui di Hotel Ibis Styles Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2020).
(fdl/fdl)