Daftar Harta Bos-bos Jiwasraya yang Disita Negara 

Daftar Harta Bos-bos Jiwasraya yang Disita Negara 

Soraya Novika - detikFinance
Rabu, 14 Okt 2020 18:00 WIB
Dua terdakwa kasus Jiwasraya diperiksa KPK. Keduanya diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Hendrisman Rahim/Foto: Ari Saputra

2. Hendrisman

Selain itu, aset Hendrisman Rahim dan Syahmirwan juga ada yang dirampas. Namun, hakim tidak menjelaskan rinci mana saja yang dirampas seperti bagian Hary Prasetyo.

Sebelumnya, jaksa dalam tuntutannya menuntut agar majelis hakim merampas sejumlah aset mereka untuk diberikan ke negara. Aset itu akan dirampas untuk diserahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada terdakwa Hendrisman, ada 12 aset yang dirampas untuk negara. Sedangkan untuk Hary Prasetyo, salah satu aset yang dituntut jaksa buat dirampas adalah perhiasan.

"Barang bukti terdakwa Hary Prasetyo berupa perhiasan sebagaimana diuraikan dalam surat tuntutan kami, dirampas untuk negara cq Kementerian Keuangan," ujar jaksa penuntut umum di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (23/9).

ADVERTISEMENT

3. Syahmirwan

Selain itu, untuk terdakwa lainnya, yakni Syahmirwan, sebagian hartanya juga dirampas. Salah satunya mobil Honda CR-V, jam tangan, hingga apartemen di kawasan Depok. Adapun aset Syahmirwan yang dituntut jaksa agar dirampas adalah:

- Mobil Honda CR-V warna hitam
- Dua kunci kamar 2101 Apartemen Taman Melati Depok
- Jam tangan G-Shock warna hijau
- Handphone merek iPhone X
- 1 unit tanah beserta bangunan seluas 240 meter persegi
- Seluruh isi dalam rekening efek dengan SID atas nama Syahmirwan


(ara/ara)

Hide Ads