Yani menyatakan usai draf Omnibus Law Cipta Kerja diterima pemerintah dan disahkan, pihaknya akan mulai membentuk PP sebagai aturan turunannya.
Dalam pembahasannya dia berjanji Kemenhub akan mengajak semua pihak, begitu juga para pengemudi angkutan online.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan membahas PP Cipta Kerja, di dalamnya termasuk perizinan, kami akan bicarakan dengan bapak ibu sekalian. Apa saja aturan yang diperlukan untuk angkutan daring," ujar Yani.
Di sisi lain, DPR RI telah resmi menyerahkan naskah final Omnibus Law Cipta Kerja ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Selanjutnya, UU Cipta Kerja akan ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kami sudah menyampaikan berdasarkan penugasan dari pimpinan DPR, RUU (UU Cipta Kerja) sudah kami serahkan kepada Sekretariat Negara dan sudah diterima dengan baik," ujar Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar kepada wartawan di gedung Setneg, Jakarta Pusat.
Indra menegaskan naskah Omnibus Law Cipta Kerja yang dikirim ke Kemensetneg memiliki tebal 812 halaman. Naskah yang dibawa Indra itu bersampul putih.
"Seperti yang disampaikan pimpinan DPR kemarin 812, nggak ada yang berubah," ujar Indra.
(ara/ara)