Pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan santunan kematian untuk prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kenaikan itu termuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015. Berikut fakta-faktanya:
1. Iuran JKK Naik Jadi 0,62%
Seperti dikutip detikcom, Kamis (15/10/2020), disebutkan ketentuan dalam Ayat 2 Pasal 23 diubah. Sehingga, dalam PP yang baru Pasal 23 Ayat 1 tertulis iuran program JKK ditanggung pemberi kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iuran program JKK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar 0,62% (nol koma enam puluh dua persen) dihitung dari gaji pokok terakhir peserta setiap bulan," bunyi Pasal 23 Ayat 2.
Pemberi kerja di sini ialah pemerintah yang mempekerjakan peserta. Sementara, pada Pasal 23 Ayat 2 PP 102 Tahun 2015 atau aturan sebelumnya disebut, iuran untuk program JKK ialah 0,41% dari gaji peserta setiap bulan.
2. Santunan Kematian Jadi Rp 450 Juta
Nilai santunan untuk kematian juga dinaikkan. Ketentuan Pasal 18 pada PP 102 juga diubah di mana Pasal 18 Ayat 1 dalam PP yang baru disebut santunan risiko kematian khusus karena gugur diberikan kepada ahli waris peserta sebesar Rp 450 juta.
"Santunan risiko kematian khusus karena tewas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf d diberikan kepada ahli waris peserta sebesar Rp 350.000.O00,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah)," bunyi pasal 18 Ayat 2 PP 54.
Di PP sebelumnya, santunan risiko kematian khusus karena gugur yang diberikan ahli waris sebesar Rp 400 juta. Sementara, santunan kematian karena tewas ialah Rp 275 juta.
3. Maksud Gugur dan Tewas
Dalam PP ini dijelaskan, gugur ialah (b) prajurit dan PNS Kementerian Pertahanan yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas operasi militer perang atau operasi militer selain perang di dalam atau di luar negeri, sebagai akibat langsung tindakan musuh, dan/atau akibat langsung dari cuaca dan medan operasi. Atau, (b) anggota Polri dan PNS Polri yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas kepolisian, di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai akibat tindakan langsung para pelaku pelanggar hukum atau tindak pidana atau yang menentang negara atau pemerintahan yang sah dan/atau faktor alam yang dihadapi dalam tugas.
Sementara, tewas adalah (a) prajurit dan PNS Kementerian Pertahanan yang meninggal dunia dalam melaksanakan tugas Tentara Nasional Indonesia atau dalam keadaan lain yang berhubungan langsung dengan dinas di dalam atau di luar negeri. Atau (b), anggota Polri dan PNS Polri yang meninggal dunia dalam tugas kepolisian, di dalam negeri dan di luar negeri atau dalam keadaan lain yang berhubungan langsung dengan dinas bukan sebagai akibat dari tindakan langsung para pelaku pelanggar hukum/tindak pidana dan atau faktor alam yang dihadapi dalam tugas.
Baca juga: 3 Fakta Proyek 6 Ruas Tol Dalam Kota Disetop |
(acd/fdl)