Biar Aman Terkendali, Simak Lagi Rincian Aturan Bersepeda

Biar Aman Terkendali, Simak Lagi Rincian Aturan Bersepeda

Hendra Kusuma - detikFinance
Sabtu, 17 Okt 2020 17:00 WIB
Polemik ruas Jalan Tol Lingkar Dalam Kota sebagai lintasan sepeda terus bergulir. Bahkan, para pehobi road bike menolak wacana tersebut.
Foto: Rifkianto Nugroho

Sementara larangan saat bersepeda, membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan.

Lalu mengangkut penumpang kecuali sepedanya dilengkapi dengan tempat duduk penumpang. Selanjutnya, menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler. Menggunakan payung saat berkendara, kecuali untuk berdagang.

Selanjutnya, berdampingan dengan kendaraan lain kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas. Dan terakhir, berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk fasilitas pendukung sepeda. Budi berharap para pihak yang terkait dapat menyediakan tempat parkir baik di sekolah, stasiun, terminal, tempat beribadah, hingga pusat perbelanjaan.

Mengenai permasalahan terkait sepeda, Budi mengungkapkan belum tersedia jalur sepeda, belum tersedianya parkir khusus sepeda, belum terintegrasinya alat transportasi di seluruh daerah, dan kurangnya sosialisasi penggunaan sepeda.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno meminta setiap fasilitas sepeda seperti tempat parkir bisa dilengkapi dengan perlengkapan penunjang para pesepeda. Misalnya tempat pengisian angin.

Dia juga menyarankan penerapan sepeda sebagai alat mobilitas bisa dilakukan terlebih dahulu di sekolah kedinasan di bawah Kementerian Perhubungan. Selain itu, pemerintah juga harus menyediakan jalur khusus sepeda.

"Parkir sepeda juga Kemenhub bantu daerah, jadi nanti sosialisasi ke daerah bersama Kemenhub dan Ditjen Bina Marga, karena jalan di daerah itu cukup lebar. Kemudian Kampus, 5-10 tahun lalu punya konsep hijau, jadi ketika mereka di kampus bisa bersepeda, dan bisa dimulai dari sekolah kedinasan milik Kementerian Perhubungan. ada STPD penerbangan," katanya.

Dalam waktu dekat, Djoko meminta pemerintah dan pihak yang terlibat dalam sepeda bisa mensosialisasikan tata cara bersepeda yang baik dan benar sesuai PM Nomor 59 Tahun 2020.

"Terakhir kita edukasi ke masyarakat bagaimana bersepeda yang benar. Jadi perlu kita ketahui edukasi ke masyarakat," ungkapnya.


(hek/hns)

Hide Ads