Mengutip laman resmi LKPP pada https://e-katalog.lkpp.go.id, berikut alur lengkap pemerintah membeli produk UMKM di e-katalog LKPP:
-KLDI (Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya) dan Penyedia mengusulkan barang/jasa ke Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP akan menganalisa dan mengklarifikasi usulan yang masuk
- Pokja E-catalog menindaklanjuti hasil klarifikasi
- Pokja E-catalog melakukan studi kebutuhan, Supply Chain & Logistic Management, Spesifikasi teknis, syarat penyedia, dan Proses Bisnis Penyedia.
- Pemilihan penyedia dilakukan proses lelang atau bila tidak lelang dillakukan negosiasi harga
- Setelah terpilih penyedia katalog nya maka dibuatkan kontrak payung
- Kontrak payung ditandatangani Kepala LKPP
- Penyedia dan produknya ditayangkan di Sistem Katalog
- KLDI dapat melakukan proses Epurchasing dengan Penyedia katalog
- Pengadaan barang/jasa melalui pengadaan Epurchasing diterima dan diproses pembayarannya
Lalu, bagaimana cara pelaku UMKM mendaftar sebagai penyedia katalog elektronik di LKPP tersebut?
Penyedia dapat mengajukan pendaftaran sebagai penyedia Katalog Elektronik ketika sudah ada pembukaan penawaran suatu komoditas Katalog Elektronik yang diumumkan di lkpp.go.id atau e-katalog.lkpp.go.id.
(hns/hns)