Pemerintah-BUMN Borong Produk UMKM, Begini Caranya

Pemerintah-BUMN Borong Produk UMKM, Begini Caranya

Soraya Novika - detikFinance
Sabtu, 17 Okt 2020 18:00 WIB
Pengunjung memilih hasil kerajinan UMKM yang dijajakan seperti tas anyaman, tikar, dan beragam busana yang terbuat dari rotan di Pameran Produk Kerajinan UMKM di SMESCO, Jakarta, Kamis (5/6/2014). Acara tersebut digelar oleh Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) dan UMKM dari seluruh Indonesia untuk meningkatkan daya saing dalam menghadapi pasar bebas ASEAN 2015. (FOTO: Rachman Haryanto/detikFoto)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto

Mengutip laman resmi LKPP pada https://e-katalog.lkpp.go.id, berikut alur lengkap pemerintah membeli produk UMKM di e-katalog LKPP:

-KLDI (Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya) dan Penyedia mengusulkan barang/jasa ke Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

- Direktur Pengembangan Sistem Katalog LKPP akan menganalisa dan mengklarifikasi usulan yang masuk

- Pokja E-catalog menindaklanjuti hasil klarifikasi

ADVERTISEMENT

- Pokja E-catalog melakukan studi kebutuhan, Supply Chain & Logistic Management, Spesifikasi teknis, syarat penyedia, dan Proses Bisnis Penyedia.

- Pemilihan penyedia dilakukan proses lelang atau bila tidak lelang dillakukan negosiasi harga

- Setelah terpilih penyedia katalog nya maka dibuatkan kontrak payung

- Kontrak payung ditandatangani Kepala LKPP

- Penyedia dan produknya ditayangkan di Sistem Katalog

- KLDI dapat melakukan proses Epurchasing dengan Penyedia katalog

- Pengadaan barang/jasa melalui pengadaan Epurchasing diterima dan diproses pembayarannya

Lalu, bagaimana cara pelaku UMKM mendaftar sebagai penyedia katalog elektronik di LKPP tersebut?

Penyedia dapat mengajukan pendaftaran sebagai penyedia Katalog Elektronik ketika sudah ada pembukaan penawaran suatu komoditas Katalog Elektronik yang diumumkan di lkpp.go.id atau e-katalog.lkpp.go.id.


(hns/hns)

Hide Ads