Pendaftaran program bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) yang terdampak pandemi COVID 19 diperpanjang. Namun untuk menghindari kerumunan dan berisiko penyebaran COVID 19, Pemkab Klaten membuka pendaftaran online.
"Yang sebelumnya tidak online tapi untuk perpanjangan ini pendaftaran melalui online. Tetapi tetap nanti mengumpulkan berkas ke Dinas tapi kan kalau hanya menyerahkan berkas bisa cepat dan tidak ada kerumunan," ungkap Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Pemkab Klaten, Bambang Sigit Sinugroho dihubungi detikcom, Sabtu (17/10/2020) siang.
Menurut Bambang Sigit Dinas sudah mengeluarkan surat edaran untuk dipahami masyarakat. Keputusan perpanjangan itu berdasar surat dari kementerian koperasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kementerian koperasi maunya diperpanjang jadi kita tinggal melaksanakan saja. Surat edaran sudah kami edarkan," kata Bambang Sigit.
Perpanjangan pendaftaran mulai tanggal 15 Oktober sampai 24 November. Dengan catatan jika kuota terpenuhi akan langsung ditutup dan penyerahan berkas setiap hari Senin-Kamis.
Baca juga: Lengkap! Cara & Syarat Daftar BLT UMKM |
Bambang Sigit menjelaskan penyerahan berkas Senin sampai Kamis pukul 08.00 WIB- 14.00 WIB, tapi untuk pendaftaran di bit.ly/ pendaftaran-bpum-klaten seperti tercantum di edaran
Selain itu, bantuan yang disalurkan ke masyarakat berasal dan ditentukan oleh pemerintah pusat. Dinas hanya memfasilitasi.
" Jadi Dinas hanya memfasilitasi, soal penentuan yang dapat siapa dan kapan cair semua ditentukan pusat. Nanti ada pemberitahuan langsung lewat SMS kepada penerima dan banknya pun sudah ditentukan," lanjut Bambang Sigit.
Langsung klik halaman selanjutnya.