Warga Klaten, Cek di Sini Cara Daftar BLT UMKM Via Online

Warga Klaten, Cek di Sini Cara Daftar BLT UMKM Via Online

Achmad Syauqi - detikFinance
Sabtu, 17 Okt 2020 18:45 WIB
BLT UMKM
Ilustrasi/Foto: BLT UMKM (M Fakhri Aprizal/Tim Infografis)
Jakarta -

Pendaftaran program bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) yang terdampak pandemi COVID 19 diperpanjang. Namun untuk menghindari kerumunan dan berisiko penyebaran COVID 19, Pemkab Klaten membuka pendaftaran online.

"Yang sebelumnya tidak online tapi untuk perpanjangan ini pendaftaran melalui online. Tetapi tetap nanti mengumpulkan berkas ke Dinas tapi kan kalau hanya menyerahkan berkas bisa cepat dan tidak ada kerumunan," ungkap Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Pemkab Klaten, Bambang Sigit Sinugroho dihubungi detikcom, Sabtu (17/10/2020) siang.

Menurut Bambang Sigit Dinas sudah mengeluarkan surat edaran untuk dipahami masyarakat. Keputusan perpanjangan itu berdasar surat dari kementerian koperasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kementerian koperasi maunya diperpanjang jadi kita tinggal melaksanakan saja. Surat edaran sudah kami edarkan," kata Bambang Sigit.

Perpanjangan pendaftaran mulai tanggal 15 Oktober sampai 24 November. Dengan catatan jika kuota terpenuhi akan langsung ditutup dan penyerahan berkas setiap hari Senin-Kamis.

ADVERTISEMENT

Bambang Sigit menjelaskan penyerahan berkas Senin sampai Kamis pukul 08.00 WIB- 14.00 WIB, tapi untuk pendaftaran di bit.ly/ pendaftaran-bpum-klaten seperti tercantum di edaran

Selain itu, bantuan yang disalurkan ke masyarakat berasal dan ditentukan oleh pemerintah pusat. Dinas hanya memfasilitasi.

" Jadi Dinas hanya memfasilitasi, soal penentuan yang dapat siapa dan kapan cair semua ditentukan pusat. Nanti ada pemberitahuan langsung lewat SMS kepada penerima dan banknya pun sudah ditentukan," lanjut Bambang Sigit.

Langsung klik halaman selanjutnya.

Lebih lanjut menurut Bambang Sigit perpanjangan ini merupakan kelanjutan pendaftaran bulan Agustus lalu. Di tahap awal sudah ada 50.448 orang yang memasukkan berkas.

"Tahap pertama dan kedua jumlahnya 50.448 orang dan kabarnya yang tahap pertama sudah cair. Tahap perpanjangan ini untuk UKM yang belum mengajukan," imbuh Bambang Sigit.

Untuk syarat pengajuan, tambah Bambang Sigit sama dengan tahap sebelumnya. Masyarakat diminta bersabar jika sudah memasukkan berkas.

" Semua syarat sama. Bagi yang sudah mengajukan ya bersabar saja sebab semua ada dari pusat," pungkas Bambang Sigit.

Setyo, pelaku UKM di Desa Kepanjen, Kecamatan Delanggu mengatakan sudah ikut mengajukan tahap kedua. Namun sampai sekarang belum cair.

" Sudah mengajukan sekitar dua bulan lalu tapi ini belum ada pemberitahuan jika cair. Yang penting kita ajukan," ungkap Setyo pada detikcom.

Sebelumnya diberitakan sekitar 45.000 UMKM terdampak Covid di Kabupaten Klaten mengajukan permohonan bantuan ke pemerintah pusat. Jumlah UMKM sebanyak itu terdiri dari dua gelombang. "Sekitar 45.000 lebih. Tahap pertama 12.221 usulan dan tahap kedua ini kita sudah mengoreksi 43.000 dan kalau masih ada sekitar 2.000 lembar usulan," kata kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Pemkab Klaten, Bambang Sigit Sinugroho, Jumat (11/9/2020).


Hide Ads