Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merelaksasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ke beberapa kegiatan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan pemberian relaksasi ini sebagai upaya pemerintah meringankan beban dunia usaha dan masyarakat yang selama ini terdampak pandemi COVID-19.
"Jadi kami sampaikan PNBP itu bisa menjadi salah satu tools insentif ke dunia usaha dan masyarakat. Misalnya tarif PNBP nol persen (0%) saat kondisi yang mendesak," kata Askolani dalam Webinar Relaksasi PNBP di Masa Pandemi COVID-19, Senin (19/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Direktur PNBP Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo mengatakan relaksasi PNBP diterapkan oleh masing-masing kementerian/lembaga (KL) yang melaksanakan pelayanan publik. Adapun relaksasi yang diterapkan seperti tarif sampai dengan nol maupun pengaturan jatuh tempo.
"Untuk tarif sampai dengan nol, dalam UU PNBP yang baru ini dibuka peluang seluas-luasnya, untuk penyelenggaraan sosial, kenegaraan, dan penanggulangan bencana atau keadaan kahar," kata Wawan.
Dia mencontohkan, relaksasi PNBP yang bisa diberikan adalah seperti dispensasi perpanjangan SIM/STNK di Kepolisian. Pembebasan Surat Keterangan Jalan di Kementerian Luar Negeri. Penundaan Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal. Keringanan UKT di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pembebasan biaya perubahan hal yang tercantum dalam sertifikat fidusia. Dan terakhir mengenai tarif nol untuk jasa penerbitan Surat Keterangan ASal (SKA) untuk ekspor.
Menurut Wawan, penerapan relaksasi PNBP ini juga berlaku kurang lebih enam bulan. "Alasannya dalam meminta keringanan ini harus di luar kemampuan membayar, misalnya saat pandemi kesulitan likuiditas melalui pembuktian," ujarnya.
Khusus pembebasan tarif PNBP untuk SKA, kebijakannya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 137/PMK.02/2020 tentang Penetapan Tarif Nol Rupiah Jasa Penerbitan Surat Keterangan Asal yang berlaku pada Kementerian Perdagangan karena pandemi COVID-19.
Ketentuan relaksasi ini merupakan amanat dari UU Nomor 9 Tahun 2018 tentang PNBP. Dalam mengelola PNBP, Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal berwenang mengevaluasi, menyusun, dan atau menetapkan jenis dan tarif PNBP pada instansi pengelola PNBP berdasarkan usulan dari instansi pengelola PNBP, dan dalam kondisi tertentu, tarif PNBP dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).