Wimboh sebelumnya menyatakan, pihaknya akan memperpanjang masa berlaku restrukturisasi kredit. Program itu sendiri merupakan stimulus yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) nomor 11 tahun 2020 untuk menangani dampak virus Corona (COVID-19), yang sebelumnya hanya berlaku sampai 31 Maret 2021.
"Sehingga untuk restrukturisasi kami sepakat bahwa ini memang dalam kondisi seperti ini harus diperpanjang. Nah perpanjangan ini technically-nya, kalau jatuh tempo sekarang ya diperpanjang lagi. Toh masih ada sampai dengan tahun depan. Dan kalau 6 bulan kan bisa diperpanjang lagi 6 bulan," kata Wimboh dalam rapat kerja (Raker) virtual dengan Komisi XI DPR RI, Kamis (1/10/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wimboh, perpanjangan masa berlaku restrukturisasi kredit ini bisa langsung diberikan, pasalnya sudah ada payung hukumnya.
"Kita yakini itu akan kita perpanjang. Dan perpanjangan itu simpel, ya karena dalam POJK sebelumnya sudah ada klausul kalau memang diperlukan bisa diperpanjang," jelas Wimboh.
Pihaknya juga akan segera menggelar pertemuan dengan perbankan untuk membahas perpanjangan restrukturisasi kredit tersebut.
"Sehingga tak ada masalah dan kami akan segera bertemu dengan perbankan untuk menyampaikan bahasa, bagaimana teknisnya," tuturnya.
(acd/fdl)