Pelaku Koperasi Dukung Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Catatannya

Pelaku Koperasi Dukung Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Catatannya

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 20 Okt 2020 15:45 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja
Foto: Omnibus Law Cipta Kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)

1. AMKI berterima kasih sebesar-besarnya kepada Presiden RI Bapak Joko Widodo atas telah disahkannya Undang-Undang (Omnibus Law) Cipta Kerja pada tanggal 5 Oktober 2020 bersama dengan DPR RI. AMKI menangkap jelas roh dan substansi dari Omnibus Law Cipta Kerja ini adalah semata-mata untuk menciptakan lapangan kerja seluas-luasnya dengan berbagai kemudahan persyaratan, penyederhanaan izin, dan pembukaan akses pasar yang berpihak kepada Koperasi dan UMKM.

2. AMKI sangat setuju bahwa untuk mendukung Cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Dengan jumlah UMKM yang hampir 65 Juta unit atau sebesar 97% dari total seluruh pelaku usada di Indonesia, maka niscaya dan wajib untuk dipermudah mulai pendirian, perijinan, pembinaan, pembiayaan, peningkatan kapasitas, serta kemudahan akses pasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

3. AMKI sangat mengapresiasi semangat dari Omnibus Law Cipta Kerja sebagaimana tertuang dalam Bab II Pasal 2, adalah dengan berazaskan "kebersamaan" bahwa penciptaan kerja dengan mendorong peran seluruh dunia usaha serta Koperasi dan UMKM secara bersama-sama dalam kegiatannya untuk kesejahteraan rakyat. Serta dengan berazaskan "kemandirian" bahwa pemberdayaan Koperasi dan UMKM akan terus dilakukan dengan tetap mendorong, menjaga, dan mengedepankan potensi.

4. AMKI sangat bersemangat atas perubahan kemudahan yang diatur dalam Bab V Pasal 86 Omnibus Law Cipta Kerja, bahwa Koperasi Primer data dibentuk paling sedikit oleh 9 orang. Diatur pula bahwa kelebihan kemampuan pelayanan Koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat bukan anggota Koperasi guna menarik masyarakat menjadi anggota Koperasi serta koperasi dimungkinkan berkegiatan usaha dan berperan utama di segala bidang kehidupan ekonomi rakyat. Angin segar ini benar-benar merupakan sebuah keberpihakan yang konkrit dan nyata mengembalikan peran koperasi sebagai sokoguru perekonomian bangsa.

ADVERTISEMENT

5. AMKI sangat bersyukur atas diatumya dalam Bab V Pasal 90 Omnibus Law Cipta Kerja bahwa Pemerintah diwajibkan memfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi kegiatan kemitraan Usaha Besar dengan Koperasi dan UMKM yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan level usaha. Diatur pula pemberian insentif kepada Usaha Besar yang melakukan kemitraan dengan Koperasi dan UMKM sebagai sebuah usaha yang konkrit dalam menciptakan ekosistem usaha yang saling mendukung dan melindungi antar semua pelaku ekonomi (closed-loop ecosystem).

Lanjut ke halaman berikutnya



Simak Video "Video: Susahnya Cari Kerja di RI, 1 Juta Sarjana Masih Nganggur"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads