Pelaku Koperasi Dukung Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Catatannya

Pelaku Koperasi Dukung Omnibus Law Cipta Kerja, Ini Catatannya

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 20 Okt 2020 15:45 WIB
Omnibus Law Cipta Kerja
Foto: Omnibus Law Cipta Kerja (Tim Infografis Fuad Hasim)

6. AMKI sangat salut atas diatumya dalam Bab V Pasal 97 Omnibus Law Cipta Kerja bahwa Pemerintah wajib alokasikan paling sedikit 40% produk/jasa Koperasi dan UMKM dari hasil produksi dalam negeri dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah. Dalam Pasal 98 pun diatur bahwa Pemerintah wajib memberikan pelatihan dan pendampingan pemanfaataan sistem/aplikasi pembukuan/pencatatan keuangan yang memberi kemudahan bagi Usaha Mikro dan Kecil. Langkah ini merupakan sebuah keberpihakan nyata dalam membuka akses pasar seluas-luasnya dan peningkatan kapasitas dan kompetensi Koperasi dan UMKM.

7. AMKI juga sangat bangga atas diatumya dalam Bab V Pasal 103 dan 104 Omnibus Law Cipta Kerja bahwa Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan/atau badan usaha swasta wajib mengalokasikan penyediaan tempat promosi, tempat usaha, dan/atau pengembangan Koperasi dan UMKM pada infrastruktur publik. Alokasi tersebut adalah paling sedikit 30% dari luas tempat perbelanjaan dan/atau promosi yang strategis pada infrastruktur publik tersebut. Lagi ini adalah keberpihakan konkrit dalam membuka akses pasar seluas-luasnya serta peningkatan daya saing Koperasi & UMKM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

8. AMKI mendukung sepenuhnya Omnibus Law Cipta Kerja karena terlihat jelas berpihak terhadap ekonomi kerakyatan, dimana diyakini akan sangat menunjang pertumbuhan ekonomi Indonesia secara menyeluruh, terutama dapat segera rebound dalam masa pemulihan imbas Pandemi Covid-l9. Hal positif inilah yang selama ini ditunggu serta membangkitkan semangat generasi muda untuk langsung berkarya dan memberi dampak kepada masyarakat luas.

9. AMKI berkomitmen membantu Pemerintah melakukan edukasi dan meningkatkan pemahaman serta literasi masyarakat terhadap Omnibus Law Cipta Kerja secara maksimal agar tidak terjadi mispersepsi yang rawan untuk disusupi informasi bohong (HOAX) serta berpotensi untuk ditunggangi kepentingan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

ADVERTISEMENT

10. AMKI siap berperan aktif dan mendukung pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dalam perumusan kebijakan turunan dari Omnibus Law Cipta Kerja tersebut. Momen 1 tahun pemerintahan Jokowi-Ma'ruf inipun menjadi tonggak implementasi program pembangunan ekonomi kerakyatan yang memberi peran sentral kepada Koperasi dan UMKM demi terwujudnya Visi Indonesia Maju 2030 dan Visi Indonesia Emas 2045.



Simak Video "Video: Susahnya Cari Kerja di RI, 1 Juta Sarjana Masih Nganggur"
[Gambas:Video 20detik]

(ang/ang)

Hide Ads