Meski demikian, dirinya menilai penolakan Sri Mulyani terhadap usulan pembebasan pajak berdasarkan pertimbangan matang. Apalagi pemerintah sudah memberikan banyak insentif melalui program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Hal senada juga diungkapkan oleh pengamat otomotif, Fitra Eri. Dia menilai keputusan pemerintah menolak usulan pembebasan pajak mobil baru mempertimbangkan banyak aspek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya yakin pemerintah tidak melihat masalah ini dari satu sisi saja. Pastinya, Menkeu juga mempertimbangkan banyak hal lainnya sehingga tidak menerima usulan ini," kata Fitra.
Relaksasi pajak mobil baru yang besarnya sampai 0% akan membuat penurunan harga yang sangat signifikan. Bahkan harga mobil on the road bisa jadi separuhnya. Demikian diutarakan Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Jongkie D Sugiarto dikutip dari CNBC Indonesia.
"Dari satu mobil sekitar 40-45% masuk ke kas pemerintah. PPN (pajak pertambahan nilai) itu 10%, PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) 10-125% sebut saja 15%. Itu udah 25% masuk ke kas pemerintah (pusat). Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) 12,5% kemudian PKB (pajak kendaraan bermotor) 2,5% berarti 15% masuk ke Pemda. Jadi total 40%," kata Jongkie.
(hek/ara)