Selanjutnya, Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado, Bandara Internasional Labuan Bajo, Bandara Internasional Silangit, Bandara Internasional Banyuwangi, dan Bandara Adisucipto Yogyakarta.
"Kami harap setelah ditandatanganinya kesepakatan ini manfaatnya dapat dirasakan bagi masyarakat produktif guna mendukung operasional bandara dan penyelenggaraan angkutan udara dalam negeri. Sehingga dapat mendorong bangkitnya perekonomian Indonesia akibat dampak pandemi COVID-19 melalui sektor transportasi udara dan pariwisata," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novie mengimbau kepada seluruh pihak terkait baik penyelenggara bandara maupun operator penerbangan yang beroperasi di 13 bandara tersebut agar dapat berkoordinasi satu sama lain. Sebab, upaya sinkronisasi data dan informasi terutama penyesuaian pada sistem penjualan tiket operator penerbangan terkait tarif PJP2U pada komponen tiket yang dibeli calon penumpang itu penting dilaksanakan seteliti mungkin.
"Penyelenggara bandara wajib melakukan rekonsiliasi data operator penerbangan dan melakukan verifikasi, menyiapkan laporan yang valid sebagai dasar permohonan pembayaran tagihan stimulus kepada pemerintah melalui satuan kerja Direktorat Bandar Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara," tuturnya.
Selain memberi stimulus bagi penumpang, pemerintah juga menyiapkan keringanan bagi para operator mulai dari AirNav, AP I, dan AP II. Nama stimulusnya adalah bantuan kalibrasi penerbangan.
Stimulus ini meliputi fasilitas telekomunikasi penerbangan, fasilitas informasi, dan fasilitas alat bantu visual penerbangan guna menjamin keselamatan penerbangan. Selama ini, biaya kalibrasi fasilitas penerbangan dan alat bantu pendaratan pesawat dibebankan kepada operator bandara, sedangkan untuk dua bulan ke depan dibebankan kepada pemerintah untuk meringankan beban biaya operasional operator bandara yang terimbas pandemi COVID-19.
(ara/ara)