Gugatan 14 Karyawan ke AirAsia Indonesia Salah Sasaran, Ini Penjelasannya

Gugatan 14 Karyawan ke AirAsia Indonesia Salah Sasaran, Ini Penjelasannya

Soraya Novika - detikFinance
Jumat, 23 Okt 2020 21:13 WIB
Pesawat A330-900 AirAsia X
Foto: Dok. AirAsia
Jakarta -

Sebanyak 14 karyawan mengajukan gugatan terhadap AirAsia Indonesia dan AirAsia X Indonesia. Keduanya dituding tak membayar gaji para karyawannya selama 6 bulan terakhir ini. Faktanya gugatan itu ternyata salah sasaran.

Ternyata, 14 karyawan yang menggugat bukan berasal dari AirAsia Indonesia melainkan dari AirAsia X Indonesia. Seharusnya, AirAsia Indonesia tidak ikut digugat. Sebab keduanya adalah dua entitas perusahaan yang berbeda.

Untuk diketahui, AirAsia X Indonesia merupakan perusahaan patungan dari AirAsia X Berhad dan PT Kirana Anugerah Perkasa. AirAsia X Berhad sendiri adalah sister company dari AirAsia. Hubungan AirAsia X Berhad dengan AirAsia Indonesia sendiri sama-sama sister company dari AirAsia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadi jelas keduanya merupakan dua entitas yang berbeda sehingga tuntutan yang diarahkan oleh ke-14 karyawan tadi lewat Firma Hukum Henry Yosodiningrat & Partners sudah salah sasaran.

"Sehubungan dengan pernyataan yang disampaikan oleh Firma Hukum Henry Yosodiningrat & Partners, PT Indonesia AirAsia Extra (AirAsia X Indonesia atau IAAX) mengklarifikasi bahwa PT Indonesia AirAsia Extra dan PT Indonesia AirAsia (AirAsia Indonesia) adalah entitas yang berbeda sehingga tuntutan yang diarahkan kepada AirAsia Indonesia adalah tidak tepat," tulis keterangan resmi AirAsia X Indonesia yang diterima detikcom, Jumat (23/10/2020).

ADVERTISEMENT

AirAsia X Indonesia pun menyayangkan sikap 14 karyawan dan manajemennya yang masih melakukan gugatan. Sebab, menurutnya, perusahaan telah menempuh beberapa upaya musyawarah terkait hal tersebut. Bahkan, upaya musyawarah itu masih terbilang baru, yang terakhir tanggal 21 Oktober 2020 kemarin.

"IAAX telah menghadiri undangan mediasi formal sebelumnya dan mediasi informal sesuai arahan Disnaker. Undangan lainnya terkait isu tersebut juga telah dihadiri secara bersamaan," sambungnya.

Meski begitu, AirAsia X Indonesia tetap menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kelanjutan gugatan tersebut kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia. AirAsia X Indonesia mengaku telah menghentikan operasional penerbangan berjadwalnya sejak Januari 2019 lalu dan pandemi COVID-19 turut memberi dampak ke perusahaan dan karyawannya.

"IAAX berterima kasih kepada karyawan lainnya yang masih terus mendukung perusahaan dan satu sama lain di tengah situasi yang penuh tantangan ini," ucapnya.

Langsung klik halaman selanjutnya.

Untuk diketahui, gugatan 14 karyawan melalui kuasa hukum Law Firm Henry Yosodiningrat & Partners itu dilakukan lantaran kedua perusahaan maskapai itu telah menelantarkan karyawannya dengan cuti tanpa dibayar sejak bulan April lalu.

Perusahaan penerbangan asal Malaysia ini juga disebut telah tiga kali mangkir dalam panggilan Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang sebagai mediator Perselisihan Hubungan Industrial. Bahkan sebelum Pandemi COVID-19 ini, AirAsia disebut juga sudah pernah memotong dan tidak membayar sama sekali upah seluruh kliennya. Bukan cuma upah, kewajiban lainnya dalam kontrak kerja juga tidak dibayar AirAsia, salah satunya tagihan BPJS Ketenagakerjaan.

AirAsia dilaporkan kepada Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi No: LP/2930/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 20 Mei 2020.

Selain gugatan ke kepolisian, para karyawan tadi juga berancana mengajukan gugatan kepailitan terhadap AirAsia X Indonesia dan AirAsia Indonesia kepada Pengadilan Niaga yang berwenang.


Hide Ads