Gugatan 14 Karyawan ke AirAsia Indonesia Salah Sasaran, Ini Penjelasannya

Gugatan 14 Karyawan ke AirAsia Indonesia Salah Sasaran, Ini Penjelasannya

Soraya Novika - detikFinance
Jumat, 23 Okt 2020 21:13 WIB
Pesawat A330-900 AirAsia X
Foto: Dok. AirAsia

Untuk diketahui, gugatan 14 karyawan melalui kuasa hukum Law Firm Henry Yosodiningrat & Partners itu dilakukan lantaran kedua perusahaan maskapai itu telah menelantarkan karyawannya dengan cuti tanpa dibayar sejak bulan April lalu.

Perusahaan penerbangan asal Malaysia ini juga disebut telah tiga kali mangkir dalam panggilan Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang sebagai mediator Perselisihan Hubungan Industrial. Bahkan sebelum Pandemi COVID-19 ini, AirAsia disebut juga sudah pernah memotong dan tidak membayar sama sekali upah seluruh kliennya. Bukan cuma upah, kewajiban lainnya dalam kontrak kerja juga tidak dibayar AirAsia, salah satunya tagihan BPJS Ketenagakerjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

AirAsia dilaporkan kepada Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi No: LP/2930/V/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 20 Mei 2020.

Selain gugatan ke kepolisian, para karyawan tadi juga berancana mengajukan gugatan kepailitan terhadap AirAsia X Indonesia dan AirAsia Indonesia kepada Pengadilan Niaga yang berwenang.

ADVERTISEMENT


(hns/hns)

Hide Ads